Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan aset tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai tahun 2021.
Baca juga: Korfas Dede Rahmat Tabuh Gendrang Perang, Mengaku tidak Dikonfirmasi, itu Bohong!