Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan aset tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai tahun 2021.
Baca juga: Korfas Dede Rahmat Tabuh Gendrang Perang, Mengaku tidak Dikonfirmasi, itu Bohong!
“Pada hari ini kami menyita 4 aset tanah milik tersangka EK yang tersebar di beberapa desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Kajari Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada media ini, Senin, (25/9/2023).
Ia merincikan, ada empat bidang tanah milik EK yang disita dengan rincian sebanyak 14.600 M2, 16.360 M2 dan 17.310 M2 yang terletak di Desa Banjar dan 2. 880 M2 sehingga total 51.150 M2 di desa Kertasari.