“Kami sebelum menetapkan 15 orang sebagai KPM terlebih dahulu melakukan Verifikasi yang dilakukan oleh para Kadus, ketua RT dan Tim AGR (Agen Gotong Royong) agar tidak salah sasaran untuk menyalurkan bantuan tersebut, ” tegas Kades.
Kades Idham menerangkan,sebagai kerteria untuk mendapatkan bantuan langsung tunai adalah (1).Kehilangan mata pencarian/penghasilan, (2). Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis atau disabilitas,(3). Tidak menerima bantuan sosial lainya, (4).Rumah tangga dengan keluarga lansia.
Baca juga: DPC PWRI Kota Metro Lampung Lakukan Kunker ke Kominfo kab Tasikmalaya
” Dengan bantuan dari pemerintah Desa yaitu BLT-DD tahap 1 anggaran tahun 2025 ini , semoga bisa untuk meringankan beban mereka.Dan bantuan tersebut agar di pergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai keperluannya,” tandasnya. (Red)**
