Kab Tasik Obormerahnews.com-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Kafabih Dermawan Insani” di Desa Karyamandala, Kec. Salopa, Kab. Tasikmalaya, terseret masalah serius. Uang operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) diduga raib sekitar Rp350 juta.
Baca juga: Kursi Panas di Pemkab Pangandaran Sudah Mengerucut: Ini Dia Bocoran 3 Besar Calon Kepala Dinas
Berdasarkan keterangan sumber internal dan Aslap baru di dapur tersebut, dana itu diduga digunakan oleh oknum Asisten Lapangan (Aslap) berinisial R untuk bermain judi online. R diketahui merupakan adik dari pemilik dapur SPPG tersebut.
Kronologi dan Pengakuan Aslap Baru
Masalah ini terungkap setelah adanya pergantian Aslap. Aslap baru yang baru menjabat mengaku tidak mengetahui adanya persoalan di dapur tersebut sebelumnya.
“Saya hanya ditelepon oleh Pak Daniar dan Pak Basir alias Acil untuk menjabat sebagai Aslap baru di dapur ini. Saya tidak tahu menahu soal masalah sebelumnya,” ujarnya kepada _obormerahnews.com_, Senin 31 Agustus 2026 saat ditemui di lokasi SPPG Jl. Karyamandala.
Saat ditanya apakah status kepegawaiannya di BGN sudah berubah, Aslap baru tersebut menyatakan belum tahu. “Saya hanya bekerja sesuai perintah Pak Acil dan Pak Daniar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut keterangan yang dihimpun, terduga pelaku R sudah mendapatkan panggilan dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya terkait laporan dugaan penggelapan dana tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Diduga Langgar Aturan BGN dan SPPI,
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan Badan Gizi Nasional. Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPPG dan Kontrak Kerja Sama BGN dengan Yayasan/Penyelenggara SPPG, disebutkan beberapa poin penting:
1. Pasal 17: Penanggung Jawab SPPG dan seluruh tim dapur wajib memiliki Surat Keputusan/Surat Tugas resmi dari BGN. Perubahan personel harus melalui persetujuan dan perubahan data di sistem BGN.
2. Pasal 22: Dana operasional MBG yang disalurkan BGN wajib digunakan sesuai peruntukan yaitu untuk pengadaan bahan pangan, operasional dapur, dan pembayaran tim. Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
