Kab Tasik Obormerahnews.com-Berawala dari para awak media kota/kab Tasikmalaya akan meliput hasil dari pada sidang perdana dengan materi gugatan hak penempatan dan kepemilkan tanah dan bangunan yang di kuasai oleh istri dan anak-anak Pak Rae Suryana (penggugat).
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Gelar Silaturrahmi Rutin Dengan Awak Media Se Kabupaten Sumbawa Barat
Sidang pertama di lakukan oleh hakim ketua Ibu memberikan ruang untuk mediasi yang di pasilitasi oleh pengadilan Negri Tasikmalaya.
Dari hasil tersebut sepakat tergugat dan penggugat menerima dan siap mengikuti pasilitas mediasi.
Setelah putusan sidang perdana ketuk palu oleh hakim ketua dengan putusan menempuh mediasi, para awak media langsung mewawancarai kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat juga Rae Suryana memberikan keterangan.
Selepas wawancara sejumlah wartawan pun menuju lokasai tanah yang dipersengketakan. Sangat di sesalkan kuasa hukum dari tergugat tidak bisa memberikan keterangan yang gak jelas sehingga para awak media lanjut ingin mengetahui perkara sengketa lahan tanah dan bangunan.
Oleh karena tidak puas dengan keterangan dari kuasa hukum, sekitar 8 orang awak media bergegas menuju rumah yang dipersengketakan, setibanya dirumah, kami melihat indra (tergugat) keluar dari mobil patroli polisi, karena posisi gerbang terbuka lebar, kami seluruh awak media memasukkan kendaraan roda dua dan roda empat memasuki halaman rumah, Arief Cahyadin memberikan salam dengan mengucapkan Assalamualaikum, selamat siang Komandan, perkenalkan kami dari awak media