Kota Tasik Obormerahnews.com-Plh Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candra Negara membahas penanganan peredaran miras ilegal bersama pengurus Ormas Almumtaz Tasikmalaya, Selasa 19 Mei 2026 di Gazebo Inspektorat.
Baca juga: Beasiswa Alat Berat dari AMMAN, Cetak SDM Unggul Sumbawa Barat dan Sumbawa
“Perizinan dan penindakan distribusi minuman keras menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Di tingkat kota, regulasi mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tatanan Nilai,”kata Diky Candra.
Almumtaz mengusulkan agar pelanggaran miras diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberi efek jera. Namun, ada perbedaan ketentuan yang perlu diselaraskan. Masa kurungan Tipiring maksimal 3 bulan, sementara Perda menyebut 6 bulan. Ini bagian hukum harus mengkaji mekanismenya.
“Dalam hal ini kami selaku Plh ada keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan. Hasil pertemuan akan dibawa ke Forum Group Discussion dan dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan rekomendasi,”kata Diky Candra.
Pemerintah mengakui pemberantasan miras 100% sulit, tapi wajib diminimalisir lewat empat program:
