Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polres Sumbawa Barat menggelar sidang pra nikah , bagi anggota Polri dan calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan,, sidang berlangsung di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat Rabu, 22 Januari 2025.
Sidang diikuti oleh 3 pasang calon mempelai anggota Polres Sumbawa Barat yang akan melangsungkan pernikahan, Sidang ini bertujuan untuk memberikan izin menikah dan memastikan calon pasangan telah melengkapi persyaratan administrasi pra nikah dan calon mempelai memahami tanggung jawab dan tantangan yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri Terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.
“Sidang BP4R ini wajib dilakukan oleh setiap personel Polri yang akan melaksanakan pernikahan, dengan tujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pra nikah sudah lengkap, para orang tua wali kedua mempelai saling merestui serta calon mempelai memahami tanggung jawab yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri, tutur AKP Zainal.
Lanjut Kasi humas, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, sidang BP4R harus dilakukan oleh semua personel Polri serta calon pasangan yang akan melakukan pernikahan.
Dalam pelaksanaan sidang diuji pula keabsahan seluruh persyaratan administrasi, dan interaktif guna memastikan seluruh kelengkapan administrasi pasangan calon mempelai telah sesuai dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.