Wakapolres Sumbawa Barat selaku pimpinan apel dalam amanatnya membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang memberikan gambaran bahwa pada pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2024 puncak arus mudik pada tanggal 21 dan 28 Desember 2024 sedangkan puncak arus balik akan terjadi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 untuk itu harapannya seluruh personil dapat mewaspadai berbagai potensi kerawanan baik pada jalur penyeberangan, Tol dan arteri serta kepadatan penumpang pada transportasi umum hingga kepadatan pengunjung di lokasi wisata.
Menindak lanjuti hal tersebut Polri melalui Korlantas bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut serta Ditjen Bina Marga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalulintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerja proyek konstruksi dan penutupan serta pengalih fungsian sementara lokasi penimbangan kendaraan, semua kebijakan diharapkan dapat mendukung terwujudnya kamseltibcar lantas baik saat arus mudik maupun arus balik.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor Ditutup Akhir Tahun 2024, Rute akan Dialihkan ke Sini
Selain itu keamanan penyelenggaraan ibadah Natal juga menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam rangka pengamanan Nataru 2024.
Seluruh rangkaian kegiatan apel dilaksanakan dengan lancar. (Red)
