Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat ini memuat catatan kepolisian seseorang berdasarkan data yang ada di kepolisian setempat.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Sekongkang Atas Laksanakan Gotong Royong Perbaikan Saluran Irigasi yang Jebol
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan pada Senin (13/01/2025), bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh fungsi Intelkam Polri untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.
“Saat ini, mayoritas permohonan SKCK berasal dari masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk persyaratan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Kasi Humas.
Sebanyak 2.129 permohonan SKCK untuk kelengkapan administrasi pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK formasi tahun 2024 telah diajukan dan akan dilayani oleh Satuan Intelkam Polres Sumbawa Barat. Untuk memastikan layanan berjalan tertib dan lancar, sistem antrean diterapkan pada pelayanan ini.
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat dapat memperpanjangnya jika diperlukan. Kini, pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, sesuai kebutuhan masyarakat.