Dalam penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni barang bukti utama berupa narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat bruto secara keseluruhan kurang lebih seberat 8,78 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone Vivo warna Biru, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah mikrofon, 6 buah sedotan/selang plastik, 4 buah kaca dan 2 buah jarum.
Baca juga: Rendi Bastian ‘Ogah’ Mundur dari Jabatan Kades Banjarsari, Forum RT/RW Langsung Murka
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pendalaman karena kasus ini.(Red)
