Sumbawa Besar Obormerahnews.com-Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 tahun 2024 menjadi hal yang berbahagia bagi warga binaan Lapas Sumbawa Besar Kelas II A, karena ada 468 Narapidana diusulkan mendapatkan Remisi hukuman dari total warga binaan sebanyak 670 orang.
Baca juga: Silaturrahmi ke Masyarakat Jereweh: Fud Syaifuddin Tekankan Pentingnya Politik Tanpa Permusuhan
Kenapa tidak semua diusulkan karena ada beberapa warga binaan masih dalam status tahanan belum ada putusan tetap dari pengadilan dan menjalani kurungan subsider yang tidak bisa lagi diusulkan untuk mendapatkan remisi.Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal A.Md. IP.,SH.,MH kepada media Kanal Aspirasi, diruang kerjanya, Senin (13/8).
Dikatakan Purniawal akrab disapa pejabat low profile ini, remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (Apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
Tentunya, warga binaan mendapatkan remisi ini terang Kalapas Purniawal, ada 1 bulan sampai 6 bulan. Jadi semua bervariatif dalam mendapatkan remisi sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya.
“Kami mengusulkan semua warga binaan dari semua perkara baik dari kasus pencurian, narkotika, lalulintas, perjudian maupun tipikor. Di Lapas ini, ada 1 warga binaan dari kasus korupsi,” ungkap Purniawal.