Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Upaya Kepolisian Resor Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah kabupaten sumbawa barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran dan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Patroli dan KRYD Polsek Jereweh Upaya Cegah Ketidakstabilan Kamtibmas di Wilayah Jereweh
Pengungkapan tersebut dilakukan pada minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, di depan Ruko Kampung Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial *Y* (26 tahun) dan *S* (30 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Taliwang.
Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 50 gram, dan 1 (satu) paket besar berisi ganja dengan berat bruto 2200 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan control delivery yang dilakukan oleh BNN Provinsi NTB terhadap sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan ke wilayah kabupaten Sumbawa Barat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami Melakukan back up penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai penerima paket. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi saat menerima paket tersebut,” ungkapnya.
