Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sekongkol Bisnis Sabu Dua Pria di Taliwang Ditangkap Polisi
NASIONAL

Sekongkol Bisnis Sabu Dua Pria di Taliwang Ditangkap Polisi

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 12, 2025Tidak ada komentar54 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Dari keterangan kedua terduga pelaku dihadapan penyidik bahwa sabu tersebut milik ( GH) alias (G) yang dibelinya dari ( W) yang beralamat di Taliwang sebanyak 1 gram seharga Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu dari ( W) selanjutnya ( GH) dan (ST) mengemas dengan bungkusan/ poket menggunakan plastik klip menjadi 11 poket dengan kesepakatan untuk pemasaran (GH) 4 poket dan (ST) 7 poket, setelah laku terjual maka (ST) mendapatkan keuntungan dari (GH), namun sebelum terjual rupanya masyarakat sudah membaca gelagat penghuni kos dan akhirnya kedua remaja tersebut dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti sabu. Dalam pengembangan pemeriksaan ( GH) mengaku sudah sering melakukan praktek penjualan narkotika jenis sabu seperti yang ia lakukan saat ini.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan terduga ( W) yang merupakan tempat asal barang narkotika jenis sabu yang dibeli oleh ( GH),” ungkapnya.

Kini kedua remaja (GH ) alias (G) dan ( ST) alias ( EC) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Baca juga: Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

” Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasi humas.(Red)**

1 2
Polisi Pria Sabu Taliwang
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleIni Yang Dilakukan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K Silaturahmi Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja
Next Article Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

RSUD Pandega Pangandaran Berlakukan Jadwal Baru Pelayanan Rawat Jalan

By Tim redaksiSeptember 4, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran resmi memberlakukan jadwal baru pelayanan rawat…

RSUD Pandega Pangandaran Rilis Rekap Pengaduan Semester I 2026, WhatsApp Jadi Kanal Terfavorit

September 4, 2026

Cedera Tak Cukup Ditangani dengan Istirahat, RSUD Pandega Pangandaran Ingatkan Kapan Harus ke Dokter

September 4, 2026

Waspada Penipuan Berkedok Bisnis, Polres KSB Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

September 3, 2026

Kursi Panas di Pemkab Pangandaran Sudah Mengerucut: Ini Dia Bocoran 3 Besar Calon Kepala Dinas

September 3, 2026

BACA JUGA

Ketua PWRI Kota Tasik Bantah Keluarkan Statement Soal Kasus Media VS Oknum Polisi

Januari 20, 2024

Gubernur Jabar Heran Anggaran untuk Kab Tasikmalaya Capai Rp 700 Miliar tapi Jalan Barutut

Juni 6, 2025

Kades Sapugara Bree JML Gandeng Pengacara Kondang Malikur Rahman Iken, SH

Oktober 23, 2024

Pemerintah Desa Maluk Menyalurkan BLT -DD Tahap Ke III TA 2023 Kepada 53 Penerima Manfaat

Oktober 27, 2023

Bhabinkamtibmas Desa Moteng Lakukan Koordinasi Pemberlakuan Jam Malam Bagi Pelajar

Agustus 21, 2025

BERITA POPULER

RSUD Pandega Pangandaran Berlakukan Jadwal Baru Pelayanan Rawat Jalan

September 4, 2026

RSUD Pandega Pangandaran Rilis Rekap Pengaduan Semester I 2026, WhatsApp Jadi Kanal Terfavorit

September 4, 2026

Cedera Tak Cukup Ditangani dengan Istirahat, RSUD Pandega Pangandaran Ingatkan Kapan Harus ke Dokter

September 4, 2026

Waspada Penipuan Berkedok Bisnis, Polres KSB Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

September 3, 2026

Kursi Panas di Pemkab Pangandaran Sudah Mengerucut: Ini Dia Bocoran 3 Besar Calon Kepala Dinas

September 3, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.