Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sekongkol Bisnis Sabu Dua Pria di Taliwang Ditangkap Polisi
NASIONAL

Sekongkol Bisnis Sabu Dua Pria di Taliwang Ditangkap Polisi

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 12, 2025Tidak ada komentar54 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Dari keterangan kedua terduga pelaku dihadapan penyidik bahwa sabu tersebut milik ( GH) alias (G) yang dibelinya dari ( W) yang beralamat di Taliwang sebanyak 1 gram seharga Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu dari ( W) selanjutnya ( GH) dan (ST) mengemas dengan bungkusan/ poket menggunakan plastik klip menjadi 11 poket dengan kesepakatan untuk pemasaran (GH) 4 poket dan (ST) 7 poket, setelah laku terjual maka (ST) mendapatkan keuntungan dari (GH), namun sebelum terjual rupanya masyarakat sudah membaca gelagat penghuni kos dan akhirnya kedua remaja tersebut dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti sabu. Dalam pengembangan pemeriksaan ( GH) mengaku sudah sering melakukan praktek penjualan narkotika jenis sabu seperti yang ia lakukan saat ini.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan terduga ( W) yang merupakan tempat asal barang narkotika jenis sabu yang dibeli oleh ( GH),” ungkapnya.

Kini kedua remaja (GH ) alias (G) dan ( ST) alias ( EC) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Baca juga: Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

” Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasi humas.(Red)**

1 2
Polisi Pria Sabu Taliwang
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleIni Yang Dilakukan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K Silaturahmi Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja
Next Article Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Giliran 80 siswa SDN 2 Bangunjaya Dapatkan Makanan Siang Gratis dari Polres Pangandaran dan Kodim 0625

November 4, 2024

SSB Datu Seran “B”U-13 Menang 2-1 Adu Penalti Atas Lawannya SSB Samawa Muda

September 20, 2024

Polres Sumbawa Barat Amankan Pawai Budaya HUT Ke-61 Tahun 2024 SMPN I Taliwang

Agustus 3, 2024

Secara Resmi Camat Maluk Munutup Acara MTQ ke XXI Tingkat Kecamatan di Desa Mantun

Juni 27, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Anjangsana ke Personel Sakit, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79

Juni 29, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.