Kata Dr. Hj. Titin Herawati Utara, S.H., M.H. pihaknya memberikan edukasi mengenai proses suatu peradilan pidana mulai dari penuntutan sampai dengan eksekusi. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga memperkenalkan hukum pidana, perdata, serta apa yang di maksud hukum publik dan hukum privat, namun yang lebih rinci dan detail adalah terkait tugas dan wewenang. Sehingga mereka memahami tugas dan fungsi (tupoksi) seorang jaksa.
“Mereka bisa memahami tupoksi seorang jaksa itu seperti apa, wewenang jaksa sehingga mereka bisa membedakan apa itu penuntut umum dan jaksa karena itu adalah hal yang berbeda walaupun itu satu kesatuan,” jelasnya.
Baca juga: 500 Sertifikat Gratis di bagikan Bupati Majalengka
Lanjutnya, berkembang di kalangan masyarakat bahwa jaksa hanyalah penuntut umum, padahal makna jaksa dan penuntut umum berbeda, sehingga juga diberikan edukasi kepada siswa tersebut agar mereka memahaminya.(Red).
