Pangandaran Obormerahnews.com– Kasus dugaan penyelewengan dana desa di desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kab Pangandaran sebesar Rp590 juta menjadi perbincangan hangat di publik.
Pasalnya, Kades Sindangjaya tersebut dilaporkan warganya ke Kejari Ciamis hingga ke Polda Jabar atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024
Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pangandaran, Trisno mengaku sudah melakukan pembinaan kepada perangkat desa maupun sudah memanggil anggota BPD
“Kemarin Kami sudah memanggil semua anggota BPD desa Sindangjaya untuk dimintai keteranganya,” katanya
Intinya, kata Trisno, Kades Sindangjaya harus mempertanggungjawabkan masalah itu dan harus bisa menyelesaikannya, terlepas uangnya kepakai atau belum di cairkan, dalih apapun pokonya harus diselesaikan.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa kepala desa sudah berjanji terhitung mulai hari Rabu tanggal 20 November 2024, proyek pisik sudah dikerjakan, kami liat sudah ada beberapa matrial di lapangan, intinya kesanggupan dari kepala desa sebelum tahun anggaran 2024 (Desember) program dana desa itu harus selesai.
Dengan adanya kejadian tersebut, Trisno mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap desa tersebut.
“Kemarin saya sudah ketemu dengan Sekertaris Inspektorat dan Irbanya, bahkan kami juga sudah melaporkan ke pak Sekda sebagai Plt Kepala Inspektorat, mereka berkomitmen akan mengaudit desa itu,” Ucap Trisno
1 Komentar
kepala dinas nya kok bukan melihatbsaat pelaksanaan . setelah ribut barubturun tangan . ya beginilah oejabat di indonesia