Dedi pun menyayangkan stetment Kabag hukum yang seharusnya mengkaji tentang putusan kasasi MA, adapun hal-hal lain bicara desa lihat apakah ada musdes atau musdus sebagai dasar hukum, ini terkesan makanya ada beberapa persoalan di Tasikmalaya yang tidak selesai, karena kajian hukumnya tidak jelas.
“Saya memohon kepada bupati CNY agar londo ireng (kabag hukum) di pecat,” sambung Dedi.
Dedi menambahkan, kalau terus-terusan dijabat dia (Kabag Hukum) ini bisa menimbulkan multi konflik di masyarakat, Ini urusan sudah tiga tahun ko udah jelas dan ada satu hal itu adalah tanah pribadi diatasnya ada tanah desa bayar dulu dong kalau tidak dibayar artinya tidak akan maladministrasi adanya kucuran uang negara dari tahun 2017 sampai 2026 kepada tanah pribadi itu maladministrasi itu masuk korupsi,” pungkasnya.(RDa)**

1 Komentar
Pingback: Pegiat Anti Korupsi Minta Inspektorat & Polda Jabar Awasi Hasil Proyek Revitalisasi di Kab TasiK, Terutama SDN Pantilaksana Cipatujah ⋆ OBORMERAH