Kab Tasik Obormerahnews.com-Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dilingkungan Pemkab Tasikmalaya, dipastikan akan dipotong sebesar 10 persen.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Berikan Bantuan Matrial Pembanguan Masjid dan Mushalla.
Ini merupakan dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 312 miliar oleh pemerintah pusat.
“Kita sebenarnya tidak ingin mengurangi. Tetapi apa daya, TKD oleh pusat dipangkas. Jadi TPP 2026 akan dipotong. Logikanya begini uangnya kan berkurang, tapi masa belanjanya tetap,” kata Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Selasa (4/11/2025).
Terkait dengan solusi pemanfaatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Cecep mengatakan, itu akan diarahkan untuk infrastruktur jalan.
1 2
