lebih lanjut, Cecep mengatakan bahwa tugas bupati salah satunya adalah mengkoordinasikan OPD dan mengevaluasi program OPD dari kabupaten, Kecamatan hingga desa
Cecep menambahkan, tupoksi dari ASN adalah melayani masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing, di dinasnya masing-masing, Sehingga menurut saya simple saja bahwa ASN sebagai pelayan masyarakat laksanakan saja tugas sesuai dengan kewajibannya masing-masing tugas dan fungsinya masing-masing
“Jadi tidak usah nyebrang nyebrang kesana kesini lah, sehingga melanggar tupoksinya sebagai ASN,” pungkasnya.(Iwan)**
1 2
