Aspirasi tersebut, kata Aceng, sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda larangan gerakan NII.
“Gerakan NII sudah secara terang-terangan, tidak lagi dengan secara diam-diam. (Kami) Meminta keseriusan kepada pemerintah Kab. Garut dan pusat dalam penanganan NII di Kab. Garut,” tegas Aceng.
Tak hanya terhadap NII, pemerintah pusat dan daerah juga diminta untuk bersikap tegas terhadap ASN, TNI/Polri maupun masyarakat umum yang terindikasi terpapar paham radikal.
“Juga memberantas aliran takfiri. Aliran yang selalu mengkafirkan yang berbeda pemahaman dengan kelompoknya,” ujarnya.(Ardat)**
1 2
