Kota Banjar Obormerahnews.com– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan adanya dua tempat yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
Dua tempat tersebut di antaranya berada di Lapang Desa Mekarharja dan Lapang Desa Raharja.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwaharja, Yayat Hidayat mengatakan, hal tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota Banjar terkait rapat umum terbuka.
“Dua lokasi kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Purwaharja, yaitu di Lapang Desa Mekarharja dan Desa Raharja digunakan untuk rapat umum terbuka. Selain dari itu tidak diperbolehkan, hal tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota terkait rapat umum terbuka,” kata Yayat Hidayat, Rabu (6/12/2023).
Sedangkan, untuk kampanye atau rapat tertutup bisa dilakukan di mana saja, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.