“Untuk rapat umum tertutup dibolehkan di mana saja, asalkan tidak menempati fasilitas yang dilarang seperti sekolah, gedung pemerintah, dan tempat ibadah,” terang Yayat.
Sementara itu, Yayat menuturkan, dalam kegiatan rapat tertutup itu harus dilengkapi surat tanda pemberitahuan (STP) dari pihak kepolisian.
“Semua kegiatan rapat tertutup harus ada surat tanda pemberitahuan dari kepolisian, nanti akan ada tembusan ke Bawaslu dan ke kami,” imbuhnya.
Yayat berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas menjelang pemilihan umum tahun 2024. Selain itu, peserta Pemilu juga harus mentaati peraturan yang berlaku.(Jun)**
1 2
