dia menyebut harus melihat data dulu di BKPSDM, Suheryana mengaku takut tidak akurat, tapi kalau melihat sepintas ke 4 orang itu memang tidak asing
Terkait dengan pengangkatan eselon II, Lanjut Suheryana, kewenanganya ada di tangan bupati
Kata Asda III, kewenangan kita itu hanya pertimbangan dan menberi pengajuan yang sudah memenuhi syarat
“Jadi kalau di sekretariat itu, baik itu BKPSDM atau Baperjakat itu hanya mengusulkan yang normatif saja,” ujarnya
Terpisah, Kepala BKPSDM Kab.Pangandaran Wawan Kustaman saat dikonfirmasi soal ke empat pejabat eselon III A apakah sudah sesuai daftar urutan kepangkatan (DUK), Kopetensi dan kinerja
Wawan enggan berkomentar, Wawan hanya menjawab, siapapun boleh untuk ikut seleksi eselon II (Open Bidding)
Baca juga: 20 Tahun Pengabdian Batalyon Tantya Sudirajathi, Kapolres Cirebon Kota Bangun Sumur Bor
“Ya pokonya siapapun boleh ikut seleksi,” Ucapnya irit.(Riz)**
