Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Siapkan 12 Ribu Berkas, Pasangan Nur-Ramadhan Kawal Tim Antar Berkas Dukungan Ke KPU KSB
NASIONAL

Siapkan 12 Ribu Berkas, Pasangan Nur-Ramadhan Kawal Tim Antar Berkas Dukungan Ke KPU KSB

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 15, 2024Tidak ada komentar26 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pasangan Ustadz Drs H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH hari ini akan mendampingi timnya untuk membawa berkas fisik dukungan atau KTP El ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat.

Baca juga: RSUD SMC Adakan Rapat Administrasi Ruang Dan Portir

“Saya bersama bakal calon Bupati akan mengawal tim NurRamadhan untuk memasukkan 12.000 berkas fisik KTP-El ke KPU KSB, berkas fisik itu untuk syarat dukungan calon perseorangan. Kami akan membawakan sebanyak 12.000 berkas fisik, sementara yang dibutuhkan untuk dukungan hanya 10.242, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 102. 422 yang bersumber dari hasil pemilihan legislatif (Pileg),” kata bakal calon wakil Bupati dari Perseorangan H. Sumardhan, SH., MH kepada awak media.

Ia juga menjelaskan, agenda hari ini tim NurRamadhan melakukan pendaftaran di KPU KSB baik secara online dan fisik KTP. Menurutnya, setelah penyerahan berkas secara fisik, pihaknya menunggu pengumuman resmi untuk melakukan verifikasi atas dukungan KTP yang diajukan oleh calon perseorangan. Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan. Pertemuan itu untuk memberikan masukan kepada tim agar saat verifikasi dari KPU harus melakukan beberapa langkah.

“Kami juga sudah memberikan masukkan kepada KPU KSB agar saat verifikasi didampingi oleh tim desa, kelurahan, dan kecamatan supaya jenis-jenis pertanyaan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan normatif tidak menyudutkan. Pendampingan dan verifikasi ini harus diberitahukan jauh-jauh hari,” ungkapnya, pada Minggu, (12/5/2024).

Dia juga mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan yang ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengawasi tindakan seseorang atau pejabat negara yang diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang.

Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.

1 2
Nur-Ramadhan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleRSUD SMC Adakan Rapat Administrasi Ruang Dan Portir
Next Article Kapolsek Sekongkang Gandeng Toga, Toma Untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif di wilayah
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Delapan Kandidat Bersaing Jadi Sekda Pangandaran, Seleksi Pertama Soal Rekam Jejak

By Tim redaksiJuni 18, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com- Sebanyak delapan pejabat eselon II mendaftarkan diri pada seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama…

Perjuangan Forum Pancatengah Protes Jalan Asal-asalan, Tuntut Kualitas Awet 10 Tahun untuk Anggaran Daerah

Juni 18, 2026

Momentum 1 Muharram 1448 H, Kades Selasari Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Hijrah

Juni 18, 2026

Pemkab Pangandaran Was-was LHP BPK Belum Diterima, Akankah Raih WTP atau Bertahan di WDP?

Juni 17, 2026

Wujud Nyata Gotong Royong: HWM Centre Siap Gelar Aksi Masif “HWM Peduli” di Sumbawa Barat, Targetkan Ribuan Penerima Manfaat

Juni 17, 2026

BACA JUGA

Kapolres Laksanakan Pengecekan Kesiapan Siaga Bencana.

September 17, 2025

Jelang Pilkada Serentak, Lapas Sumbawa Besar dan KPU Terus Lakukan Update Data Pemilih

September 25, 2024

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Apresiasi Pelayanan RSUD Pandega Pangandaran

Juni 2, 2026

Kajari Sumbawa Barat Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Juli 16, 2025

Kukuhkan Kepala Puskesmas, Bupati Sumbawa Barat Tegaskan Tanggung Jawab Jabatan

Mei 6, 2026

BERITA POPULER

Delapan Kandidat Bersaing Jadi Sekda Pangandaran, Seleksi Pertama Soal Rekam Jejak

Juni 18, 2026

Perjuangan Forum Pancatengah Protes Jalan Asal-asalan, Tuntut Kualitas Awet 10 Tahun untuk Anggaran Daerah

Juni 18, 2026

Momentum 1 Muharram 1448 H, Kades Selasari Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Hijrah

Juni 18, 2026

Pemkab Pangandaran Was-was LHP BPK Belum Diterima, Akankah Raih WTP atau Bertahan di WDP?

Juni 17, 2026

Wujud Nyata Gotong Royong: HWM Centre Siap Gelar Aksi Masif “HWM Peduli” di Sumbawa Barat, Targetkan Ribuan Penerima Manfaat

Juni 17, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.