Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pasangan Ustadz Drs H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH hari ini akan mendampingi timnya untuk membawa berkas fisik dukungan atau KTP El ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat.
Baca juga: RSUD SMC Adakan Rapat Administrasi Ruang Dan Portir
“Saya bersama bakal calon Bupati akan mengawal tim NurRamadhan untuk memasukkan 12.000 berkas fisik KTP-El ke KPU KSB, berkas fisik itu untuk syarat dukungan calon perseorangan. Kami akan membawakan sebanyak 12.000 berkas fisik, sementara yang dibutuhkan untuk dukungan hanya 10.242, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 102. 422 yang bersumber dari hasil pemilihan legislatif (Pileg),” kata bakal calon wakil Bupati dari Perseorangan H. Sumardhan, SH., MH kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, agenda hari ini tim NurRamadhan melakukan pendaftaran di KPU KSB baik secara online dan fisik KTP. Menurutnya, setelah penyerahan berkas secara fisik, pihaknya menunggu pengumuman resmi untuk melakukan verifikasi atas dukungan KTP yang diajukan oleh calon perseorangan. Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan. Pertemuan itu untuk memberikan masukan kepada tim agar saat verifikasi dari KPU harus melakukan beberapa langkah.
“Kami juga sudah memberikan masukkan kepada KPU KSB agar saat verifikasi didampingi oleh tim desa, kelurahan, dan kecamatan supaya jenis-jenis pertanyaan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan normatif tidak menyudutkan. Pendampingan dan verifikasi ini harus diberitahukan jauh-jauh hari,” ungkapnya, pada Minggu, (12/5/2024).
Dia juga mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan yang ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengawasi tindakan seseorang atau pejabat negara yang diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang.
Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.