Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Siapkan 12 Ribu Berkas, Pasangan Nur-Ramadhan Kawal Tim Antar Berkas Dukungan Ke KPU KSB
NASIONAL

Siapkan 12 Ribu Berkas, Pasangan Nur-Ramadhan Kawal Tim Antar Berkas Dukungan Ke KPU KSB

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 15, 2024Tidak ada komentar24 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pasangan Ustadz Drs H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH hari ini akan mendampingi timnya untuk membawa berkas fisik dukungan atau KTP El ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat.

Baca juga: RSUD SMC Adakan Rapat Administrasi Ruang Dan Portir

“Saya bersama bakal calon Bupati akan mengawal tim NurRamadhan untuk memasukkan 12.000 berkas fisik KTP-El ke KPU KSB, berkas fisik itu untuk syarat dukungan calon perseorangan. Kami akan membawakan sebanyak 12.000 berkas fisik, sementara yang dibutuhkan untuk dukungan hanya 10.242, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 102. 422 yang bersumber dari hasil pemilihan legislatif (Pileg),” kata bakal calon wakil Bupati dari Perseorangan H. Sumardhan, SH., MH kepada awak media.

Ia juga menjelaskan, agenda hari ini tim NurRamadhan melakukan pendaftaran di KPU KSB baik secara online dan fisik KTP. Menurutnya, setelah penyerahan berkas secara fisik, pihaknya menunggu pengumuman resmi untuk melakukan verifikasi atas dukungan KTP yang diajukan oleh calon perseorangan. Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan. Pertemuan itu untuk memberikan masukan kepada tim agar saat verifikasi dari KPU harus melakukan beberapa langkah.

“Kami juga sudah memberikan masukkan kepada KPU KSB agar saat verifikasi didampingi oleh tim desa, kelurahan, dan kecamatan supaya jenis-jenis pertanyaan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan normatif tidak menyudutkan. Pendampingan dan verifikasi ini harus diberitahukan jauh-jauh hari,” ungkapnya, pada Minggu, (12/5/2024).

Dia juga mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan yang ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengawasi tindakan seseorang atau pejabat negara yang diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang.

Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.

1 2
Nur-Ramadhan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleRSUD SMC Adakan Rapat Administrasi Ruang Dan Portir
Next Article Kapolsek Sekongkang Gandeng Toga, Toma Untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif di wilayah
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Puluhan Dapur MBG di Kab Pangandaran Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLHK: Tidak Sesuai Juknis, Kami Laporkan ke BGN

By Tim redaksiApril 17, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Dikabarkan sejumlah dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pangandaran diduga tidak memiliki Instalasi…

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum, Bhabinkamtibmas Desa Tamekan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

April 17, 2026

KRYD Polsek Taliwang Digelar, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Sumbawa Barat

April 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

April 16, 2026

BACA JUGA

Mapolsek Banjarsari Tertibkan Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising

Januari 30, 2024

Kapolres Sumbawa Barat Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024 di Maluk

Desember 26, 2024

Ukir Prestasi Sejak Dini, Putri Anggota Polri Raih Dua Juara

Januari 3, 2026

Fud Aher Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP NTB

September 1, 2024

Tol Mandara Bali Habiskan Rp14,1 Triliun, Jalan Tol Ini Jadi Satu-satunya di Indonesia yang Bisa Dilintasi Motor

Agustus 20, 2024

BERITA POPULER

Puluhan Dapur MBG di Kab Pangandaran Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLHK: Tidak Sesuai Juknis, Kami Laporkan ke BGN

April 17, 2026

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum, Bhabinkamtibmas Desa Tamekan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

April 17, 2026

KRYD Polsek Taliwang Digelar, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Sumbawa Barat

April 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

April 16, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.