Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
NASIONAL

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 1, 2024Tidak ada komentar16 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Jakarta Obormerahnews.com-Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin, 30 September 2024 di Gedung DPR, Jakarta.

Baca juga: Warga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” ujar Supratman.

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja), yang telah menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam undang-undang paten. Beberapa perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.

Salah satu poin penting lainnya adalah penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination). Pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.

Dalam sambutannya, Supratman juga menekankan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat
Next Article Paslon Fud -Aher Gelar Silaturahmi Tatap Muka Dan Dialogis Bersama Warga Kecamatan Brang Ene
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Tim Saber Pungli Sumbawa Barat Gelar Rapat Koordinasi dan Evakuasi satu Semester

Juli 12, 2025

Polsek Sekongkang Amankan Pelaksanaan Pawai Ta’aruf MTQ Ke-XXI Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat

September 3, 2025

Kampanye Cawabup No Urut 1 Hanipah Musyafirin Diwarnai Dugaan Politik Uang

Oktober 14, 2024

Kios Semi Permanen Kebakaran, Polsek Seteluk Terjun Membantu Padamkan Api dan Evakuasi

Juli 8, 2025

Jajaran Polsek Polres Sumbawa Barat Laksanakan Monitoring di Pertamina

September 9, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.