Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
NASIONAL

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 1, 2024Tidak ada komentar5 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Jakarta Obormerahnews.com-Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin, 30 September 2024 di Gedung DPR, Jakarta.

Baca juga: Warga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” ujar Supratman.

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja), yang telah menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam undang-undang paten. Beberapa perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.

Salah satu poin penting lainnya adalah penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination). Pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.

Dalam sambutannya, Supratman juga menekankan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat
Next Article Paslon Fud -Aher Gelar Silaturahmi Tatap Muka Dan Dialogis Bersama Warga Kecamatan Brang Ene
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Perkuat Identitas Kota Santri Melalui Program One Kelurahan One Hafidz (OHAN HAFIDZ)

By Tim redaksiMaret 6, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat jati diri daerah sebagai Kota Santri melalui penguatan…

Rapat Paripurna DPRD KSB Agenda LKPJ dan Pansus 2025

Maret 2, 2026

Polsek Jereweh Berbagi Berkah, Ratusan Takjil Gratis Dibagikan Jelang Buka Puasa Ramadhan 1447 H

Februari 25, 2026

Forkopimcam Taliwang Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Februari 25, 2026

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menala Kunjungi Pasien ODGJ, Pastikan Pengobatan Berjalan Teratur

Februari 23, 2026

BACA JUGA

Muhammad Nurdin Siap Menangkan Ganjar Pranowo Hingga Ke Tingkat Desa di Dapil X

Agustus 4, 2023

Bupati Tasik Rombak 10 Pejabat Eselon 2, Kursi DPUTRLH Diduduki Aam Rahmat, Kadistan Diganti Hingga Kadis PMD jadi Staf Ahli

November 8, 2023

Soal Kabupaten Tasikmalaya Peringkat 2 Jalan ‘Butut’ di Jabar, Bupati Cecep Berjanji Akan Segera Perbaiki

Januari 17, 2026

Wakapolres Sumbawa Barat Hadiri Penutupan Pekan Daerah KTNA dan Agro Expo Tingkat Provinsi NTB di KSB

September 30, 2025

Diduga Ada Kongkalikong, LSM Berantas Minta Anggaran Rp1,3 Miliar bagi Anak Terlantar dan Pengemis di Dinsos Kab Tasik Terbuka

Juni 7, 2024

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Perkuat Identitas Kota Santri Melalui Program One Kelurahan One Hafidz (OHAN HAFIDZ)

Maret 6, 2026

Rapat Paripurna DPRD KSB Agenda LKPJ dan Pansus 2025

Maret 2, 2026

Polsek Jereweh Berbagi Berkah, Ratusan Takjil Gratis Dibagikan Jelang Buka Puasa Ramadhan 1447 H

Februari 25, 2026

Forkopimcam Taliwang Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Februari 25, 2026

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menala Kunjungi Pasien ODGJ, Pastikan Pengobatan Berjalan Teratur

Februari 23, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.