Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
NASIONAL

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

ObormerahBy ObormerahOktober 1, 2024Tidak ada komentar5 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Jakarta Obormerahnews.com-Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin, 30 September 2024 di Gedung DPR, Jakarta.

Baca juga: Warga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” ujar Supratman.

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja), yang telah menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam undang-undang paten. Beberapa perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.

Salah satu poin penting lainnya adalah penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination). Pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.

Dalam sambutannya, Supratman juga menekankan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel .
1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat
Next Article Paslon Fud -Aher Gelar Silaturahmi Tatap Muka Dan Dialogis Bersama Warga Kecamatan Brang Ene
Obormerah
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Pagi : Tekankan Disiplin, Humanisme dan Anti Narkoba

By ObormerahJuni 19, 20250

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa…

Polres Sumbawa Barat Ringkus Seorang Bandar Sabu, DPO dan Residivis Kasus Serupa

Juni 19, 2025

Polres Sumbawa Barat Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SD Muhammadiyah Taliwang

Juni 19, 2025

KRYD Polres Sumbawa Barat Sasar Balap Liar, Premanisme dan TPPO, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Juni 19, 2025

Proyek JUT Rp700 Juta di Desa Nangtang Diduga Asal Jadi, Bupati Cecep Sebut Jangan Karena di Hutan Pekerjaan Jadi Asal-asalan

Juni 19, 2025

BACA JUGA

Kades Labuan Lalar: Saya Fokus Melayani Masyarakat

Agustus 4, 2024

Rekanan Curang, Garap Proyek Revitalisasi SMPN 3 Ciawi Diduga Asal Jadi, Disdik Sakit Mata?

September 1, 2024

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Bersama Anggota Gelar Patroli Dialogis “MANTAP” Antisipasi Tindak Pidana 3C

Mei 5, 2024

Bupati Pangandaran Pastikan TPP ASN Dicairkan 1 Bulan Minggu ini, Sisanya Dirapel 3 Bulan Minggu Depan

Januari 2, 2024

Polsek Poto Tano Gelar KRYD MANTAP Untuk Ciptakan Situasi Kondusif

Februari 3, 2025

BERITA POPULER

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Pagi : Tekankan Disiplin, Humanisme dan Anti Narkoba

Juni 19, 2025

Polres Sumbawa Barat Ringkus Seorang Bandar Sabu, DPO dan Residivis Kasus Serupa

Juni 19, 2025

Polres Sumbawa Barat Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SD Muhammadiyah Taliwang

Juni 19, 2025

KRYD Polres Sumbawa Barat Sasar Balap Liar, Premanisme dan TPPO, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Juni 19, 2025

Proyek JUT Rp700 Juta di Desa Nangtang Diduga Asal Jadi, Bupati Cecep Sebut Jangan Karena di Hutan Pekerjaan Jadi Asal-asalan

Juni 19, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Obormerah

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Obormerah

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Obormerah

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Obormerah

Diduga Kaur Kesra dan Kades Sukahurip Bersekongkol di Kasus Proyek Lapang Volly, Apid Nugraha Minta Kejari Ciamis Segera Turun Ke Lapangan

By Obormerah
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerahnews.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2018 OborMerah. Designed by OborMerah.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.