Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
NASIONAL

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 1, 2024Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

“Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan perkembangan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat luas tentang perkembangan dunia internasional terkait kekayaan intelektual” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa perubahan UU Paten ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia

“Ini juga merupakan bentuk penyesuaian UU Cipta Kerja yang memang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten sehingga ini adalah akan memberikan angka lebih terhadap investasi indonesia. Ini merupakan langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia khususnya untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ucapnya.

Selain itu, perubahan penting dalam UU Paten yang baru adalah pembaruan pada rumusan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten, seperti apabila semata-mata merupakan program komputer maka dilindungi hak cipta, kecuali yang diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang dilindungi oleh paten; pemegang paten terkait pelaksanaan paten wajib melaporkan pelaksanaan paten tersebut di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun; pemberian lisensi-wajib dan pengecualian terhadap lisensi-wajib untuk kasus tertentu; dan penambahan ketentuan untuk pengajuan klaim yang lebih dari sepuluh klaim maka akan dikenakan biaya tambahan.

Baca juga: Dandim 1628 Hadiri Acara Car Free Day bertepatan dengan HUT Perhubungan Tahun 2024.

Pengesahan perubahan undang-undang ini diharapkan akan meningkat permohonan paten Indonesia dan menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara.(Red)

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat
Next Article Paslon Fud -Aher Gelar Silaturahmi Tatap Muka Dan Dialogis Bersama Warga Kecamatan Brang Ene
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Lakukan Inspeksi Kesehatan, IKL Puskesmas Cipatujah Puji Pelaksanaan SPPG Mitra Srimukti Putra Berkualitas

By Tim redaksiJuni 5, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Puskesmas Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, melakukan kunjungan kerja ke SPPG Mitra Srimukti Putra.…

Polres Sumbawa Barat Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H/2026 M

Mei 30, 2026

Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Daging Kurban Langsung ke Masyarakat dan Media

Mei 27, 2026

Bhabinkamtibmas Seteluk Tengah Dampingi Pemotongan Hewan Kurban Polres Sumbawa Barat

Mei 27, 2026

Jelang Puncak Armuzna, Wali Kota Viman Alfarizi Pastikan Kesiapan 1.358 Jemaah Haji secara Daring

Mei 24, 2026

BACA JUGA

Pemdes Mantun Mewakili Desa Se-Kecamatan Maluk Dalam Lomba Siskamling Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat

Oktober 12, 2023

Personel Polsek Taliwang Turun Ke Tempat Wisata Pantai, Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Februari 4, 2025

Pj Walikota Tasik Buka Musrenbang RPJPD Kota Tasik 2025-2045

Mei 21, 2024

Personel Polsek Taliwang Amankan Konser Musik Rocker Club Sumbawa Barat di Alun-Alun Kota Taliwang

November 30, 2025

Walau Dianggarkan Rp673 Juta, Pembangunan Ruang Kelas SMPN 1 Tanjungjaya Kab.Tasik Diduga Gunakan Material Barbek

Oktober 6, 2023

BERITA POPULER

Lakukan Inspeksi Kesehatan, IKL Puskesmas Cipatujah Puji Pelaksanaan SPPG Mitra Srimukti Putra Berkualitas

Juni 5, 2026

Polres Sumbawa Barat Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H/2026 M

Mei 30, 2026

Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Daging Kurban Langsung ke Masyarakat dan Media

Mei 27, 2026

Bhabinkamtibmas Seteluk Tengah Dampingi Pemotongan Hewan Kurban Polres Sumbawa Barat

Mei 27, 2026

Jelang Puncak Armuzna, Wali Kota Viman Alfarizi Pastikan Kesiapan 1.358 Jemaah Haji secara Daring

Mei 24, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.