Pangandaran Obormerahnews.com-Warga desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran kecewa dengan pengelolaan dana desa (DD)tahun 2024-2025 oleh kades yang dinilai tidak transparan.
Warga menganggap kepala desa yang menjabat saat ini Warisman tidak amanah.
Akibatnya, Warga melaporkan Kades Sukahurip ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Ciamis dan Kejati Bandung
Selain itu, warga Desa Sukahurip juga kecewa karena prmbangunan lapang Volly tidak transparan dan hasilnya buruk
Atas dasar tersebut, warga Sukahurip melaporkan Kadesnya ke Kejati
“Ya sudah kami laporkan Kades Sukahurip atas dugaan penyelewengan dana desa ke Kejari dan Kejati,” ujar salah seorang warga asal dusun bengkekan Apid Nugraha, Senin (26/5/2025)
Apid mengaku membawa sejumlah dokumen dana desa Sukahurip senilai Rp590 juta tahun anggaran 2024 yang diduga tidak transfaran kepada warga
Apid menerangkan anggaran yang diduga diselewengkan pemdes Sukahirip diantaranya:
Pembangunan gedung pertemuan Rp87.250.000 masyarakat menduga ada penyelewengan anggaran karena bangunan tersebut jauh dari kata layak
Kemudian pembangunan kamar mandi sebesar Rp16.336.000 diduga kualitasnya jelek alias tidak sesuai spek
Lalu, pembangunan Lapang Volly sebesar Rp42.659.625 baru digunakan tapi sudah retak dan plesteran sudah mengelupas, bahkan jaring pinggir lapangan sudah pada jebol serta jaring net sudah putus dan lampu lapangan banyak yang padam
