Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Polres Sumbawa Barat Ringkus Seorang Bandar Sabu, DPO dan Residivis Kasus Serupa
NASIONAL

Polres Sumbawa Barat Ringkus Seorang Bandar Sabu, DPO dan Residivis Kasus Serupa

Tim redaksiBy Tim redaksiJuni 19, 2025Tidak ada komentar29 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SD Muhammadiyah Taliwang

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF alias PO, warga Kelurahan Dalam, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku, di mana ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, satu buah buku rekening BNI An. Terduga pelaku dan satu lembar kartu ATM, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, berapa plastik klip bening, atu set alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp600.000

Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, IF mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di wilayah Lembar, Lombok Barat. Ia mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp5.000.000 untuk kemudian dikemas dalam paket-paket kecil, sebagian dijual di wilayah Taliwang dan sebagian dikonsumsi sendiri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan hiburan pribadi.

Dari informasi yang diperoleh, IF alias PO diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram pada tahun 2016 untuk kasus serupa. Selain itu, ia juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terkait kasus narkoba pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kini, IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

1 2
Bandar Sabu Polres Sumbawa Barat Ringkus
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePolres Sumbawa Barat Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SD Muhammadiyah Taliwang
Next Article Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Pagi : Tekankan Disiplin, Humanisme dan Anti Narkoba
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Operasi Cipta Kondisi, Lapas Sumbawa Besar Geledah Blok Hunian

Oktober 9, 2024

Diduga Banyak Penyimpangan, Pegiat Anti Korupsi Laporkan Proyek CV Selovena dan CV Purnama Bakti ke KPK

Agustus 19, 2026

Kadin Dorong Kota Tasik Jadi Pusat Ekonomi dan Destinasi Wisata Regional

Desember 9, 2024

Obormerah Adakan Seminar Sehari Bersama 4 Narsum, Asda III Suheryana Sebut Pers Harus Tabayyun

September 14, 2023

Soal Mitos atau Fakta Infeksi HPV, RSUD Pandega Pangandaran Edukasi Masyarakat

Oktober 8, 2026

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.