Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa SD Muhammadiyah Taliwang
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF alias PO, warga Kelurahan Dalam, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku, di mana ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, satu buah buku rekening BNI An. Terduga pelaku dan satu lembar kartu ATM, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, berapa plastik klip bening, atu set alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp600.000
Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, IF mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di wilayah Lembar, Lombok Barat. Ia mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp5.000.000 untuk kemudian dikemas dalam paket-paket kecil, sebagian dijual di wilayah Taliwang dan sebagian dikonsumsi sendiri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan hiburan pribadi.
Dari informasi yang diperoleh, IF alias PO diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram pada tahun 2016 untuk kasus serupa. Selain itu, ia juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terkait kasus narkoba pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kini, IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.