Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT
NASIONAL

Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 3, 2025Tidak ada komentar32 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali menunjukkan upaya optimalisasi penerimaan daerah. Melalui kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menagih denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dengan total nilai mencapai Rp 670.109.975,04.

Baca juga: Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks

Penyerahan secara simbolis denda tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan PT. AMNT kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat.

Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, didampingi oleh Plh. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andri Setiawan, SH, serta tim Jaksa Pengacara Negara.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul, M.M, bersama Kepala Bapenda, Ari Hadiarta, ST., M.Si, beserta jajaran. Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam menegakkan kewajiban perpajakan dan memperkuat penerimaan asli daerah.

Penagihan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Surat dengan nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 itu memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan komunikasi, koordinasi, hingga mediasi dengan PT AMNT terkait kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan pajak.

1 2
Kejari KSB PT AMNT Tagih
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePolsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks
Next Article Anggota DPRD Iwan M Ridwan Sebut Utang Pemda Kini Tinggal Rp 277,7 Miliar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Polsek Poto Tano Gelar Patroli Dialogis HEBAT, Bubarkan Anak-anak yang Nongkrong Larut Malam

Juli 26, 2025

Sat Binmas Polres Sumbawa Barat Gelar Apel Poskamling di Desa Kokarlian, Perkuat Harkamtibmas 2026

Februari 14, 2026

Kepsek SMPN 2 Sidareja Cilacap Diduga Sunat Dana PIP Siswa Rp240 Ribu, Humas Tasnarto Beralasan Untuk Bayar Baju Seragam

Mei 16, 2025

Ratusan Relawan Dan Simpatisan Desa Banjar Siap Menangkan Fud-Aher Di Pilkada 27 November 2024

November 12, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Mantun Ajak Warga Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80

Agustus 11, 2025

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.