Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali menunjukkan upaya optimalisasi penerimaan daerah. Melalui kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menagih denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dengan total nilai mencapai Rp 670.109.975,04.
Baca juga: Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks
Penyerahan secara simbolis denda tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan PT. AMNT kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat.
Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, didampingi oleh Plh. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andri Setiawan, SH, serta tim Jaksa Pengacara Negara.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul, M.M, bersama Kepala Bapenda, Ari Hadiarta, ST., M.Si, beserta jajaran. Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam menegakkan kewajiban perpajakan dan memperkuat penerimaan asli daerah.
Penagihan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Surat dengan nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 itu memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan komunikasi, koordinasi, hingga mediasi dengan PT AMNT terkait kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan pajak.
