Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT
NASIONAL

Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 3, 2025Tidak ada komentar32 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali menunjukkan upaya optimalisasi penerimaan daerah. Melalui kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menagih denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dengan total nilai mencapai Rp 670.109.975,04.

Baca juga: Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks

Penyerahan secara simbolis denda tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan PT. AMNT kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat.

Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, didampingi oleh Plh. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andri Setiawan, SH, serta tim Jaksa Pengacara Negara.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul, M.M, bersama Kepala Bapenda, Ari Hadiarta, ST., M.Si, beserta jajaran. Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam menegakkan kewajiban perpajakan dan memperkuat penerimaan asli daerah.

Penagihan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Surat dengan nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 itu memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan komunikasi, koordinasi, hingga mediasi dengan PT AMNT terkait kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan pajak.

1 2
Kejari KSB PT AMNT Tagih
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePolsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks
Next Article Anggota DPRD Iwan M Ridwan Sebut Utang Pemda Kini Tinggal Rp 277,7 Miliar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Polres Sumbawa Barat Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB

Desember 21, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai Dampingi Warga Dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

Mei 30, 2025

Kesbangpol KSB, Henny Sasmitha,ST : “Narkoba Musuh Kita Bersama,Mari Bersatu Perang Melawan Narkoba”

Juli 28, 2023

Menjemput Hijau dari Sekolah: AMMAN Dukung Sekolah Adiwiyata Nasional di Sumbawa Barat

Januari 28, 2026

Tanpa Mahar, PDIP Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran, Tertarik Daftar?

April 6, 2024

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.