Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT
NASIONAL

Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 3, 2025Tidak ada komentar31 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali menunjukkan upaya optimalisasi penerimaan daerah. Melalui kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menagih denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dengan total nilai mencapai Rp 670.109.975,04.

Baca juga: Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks

Penyerahan secara simbolis denda tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan PT. AMNT kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat.

Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, didampingi oleh Plh. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andri Setiawan, SH, serta tim Jaksa Pengacara Negara.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul, M.M, bersama Kepala Bapenda, Ari Hadiarta, ST., M.Si, beserta jajaran. Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam menegakkan kewajiban perpajakan dan memperkuat penerimaan asli daerah.

Penagihan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Surat dengan nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 itu memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan komunikasi, koordinasi, hingga mediasi dengan PT AMNT terkait kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan pajak.

1 2
Kejari KSB PT AMNT Tagih
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePolsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks
Next Article Anggota DPRD Iwan M Ridwan Sebut Utang Pemda Kini Tinggal Rp 277,7 Miliar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Komunitas ALSAGI Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu, Dapat Apresiasi dari Istri Bupati

Agustus 4, 2023

Dadang Okta-Citra Pitriyami di Usung PDI-P akan Berpasangan di Pilkada Kab Pangandaran, Benarkah?

Maret 18, 2024

Puskesmas Salopa Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis dalam Acara PHBI, Bupati Tasikmalaya Berikan Apresiasi

Juli 6, 2025

Pendaftaran P3K sebanyak 217 formas Untuk kota Banjar segera dibuka

September 20, 2023

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.