Sumbawa Barat Obormerahnews.Com– Seorang pria berinisial HK (36 tahun), warga Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya harus kembali berurusan dengan hukum setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkusnya pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya.
Penangkapan HK bukan perkara instan. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan sinergitas dengan personel Kodim 1628/Sumbawa Barat, mengingat HK adalah pengedar lama yang telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
“HK merupakan residivis narkoba yang cukup licin. Dalam dua kasus sebelumnya, ia divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 th di 2017 dan 4 tahun 6 bln pada tahun 2019 , yang dijalaninya di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar,” jelas Iptu Mahayuna.
Saat penggerebekan, HK sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang dompet dari jendela rumahnya yang ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 11 gram. Namun upaya itu sia-sia, karena ada saksi yang melihat langsung aksi tersebut. Petugas yang memeriksa dompet itu menemukan sabu yang siap edar.
Dalam pemeriksaan, HK mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial OK, warga Kecamatan Alas, Sumbawa, seharga Rp 1.000.000 per gram. HK mengaku terbiasa membeli secara bon dan menjualnya kembali dengan harga Rp 1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan Rp 200.000 per gram.
