Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar
Wisata

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 5, 2025Tidak ada komentar70 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Paska penyidikan pemriksaan 63 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dan menahan tiga orang distributor pupuk bersubsidi. EN, ES, dan AH, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021- 2024.

Baca juga: Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyimpangan serius dalam rantai distribusi. Tersangka, diduga kuat tidak menyalurkan kuota pupuk bersubsidi sesuai peruntukan.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsisi ini, justru kesulitan mendapatkan pupuk karena jadi langka. Sebagian besar pupuk tersebut justru diperjualbelikan kembali sebagai pupuk non-subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan sebelum memasuki masa persidangan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Perbuatan tersangka ini, lanjut Bobbi menyebabkan kerugian negara, yang mencapai Rp. 16 Miliar.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EN (Direktur CV MMS) Bertindak sebagai pihak ketiga yang menebus pupuk bersubsidi dari ES (rekanannya) dan LF (Wakil Direktur CV GBS), lalu menjualnya untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan Permendag terkait.

1 2
Distributor Pupuk Bersubsidi Eksekusi Kejari Tasikmalaya Tersangka
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan
Next Article Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Lelaki Tulen Pura-pura Jadi Wanita Demi Ngamen, Kena Batunya Ketemu Banci Beneran Hingga Mau Diperkosa

By Tim redaksiAgustus 25, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Seorang lelaki tulen (normal) berpura-pura menjadi banci (Waria) demi mendapatkan uang dari hasil…

Proyek Revitalisasi SDN Pantilaksana Cipatujah Diduga Diakali, Besi Tiang Tidak Diganti Hingga Ada Pengurangan Matrial

Agustus 25, 2026

PWI Sumbawa Barat Mendapat Kunjungan Dari Kajari KSB Beserta Jajaran

Agustus 25, 2026

Ada Deal-dealan dengan Supplier, Kepsek SDN Medangkamulyan Kab Tasik Diduga Monopoli Proyek Sekolah

Agustus 24, 2026

Bukti Integritas ditengah Arus Oknum, H. Uden Dida Efendi Sosialisasikan Pentingnya Pengawasan Masyarakat terhadap Pemerintah

Agustus 22, 2026

BACA JUGA

Relawan Baraya Prabowo Ciamis Beri Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan Masjid di Banjarsari

Januari 27, 2024

Kapolda NTB Berikan Penekanan Kepada Anggota Polres Sumbawa Barat

Desember 16, 2024

Rungkad Bro! Suka Duka Hendar Suhendar Jabat Kepala BKAD Pangandaran, Sering Dicaci-Maki Tapi Enjoy Aja

Desember 22, 2023

Diterima Hangat, Fud Syaifuddin Raih Mandat Politik di Desa Banjar

September 10, 2024

Dinas PUPR, Pemdes Maluk dan Mantun Gelar Sosialisasi Diskusi Perizinan Bidang Kontruksi

Agustus 16, 2023

BERITA POPULER

Lelaki Tulen Pura-pura Jadi Wanita Demi Ngamen, Kena Batunya Ketemu Banci Beneran Hingga Mau Diperkosa

Agustus 25, 2026

Proyek Revitalisasi SDN Pantilaksana Cipatujah Diduga Diakali, Besi Tiang Tidak Diganti Hingga Ada Pengurangan Matrial

Agustus 25, 2026

PWI Sumbawa Barat Mendapat Kunjungan Dari Kajari KSB Beserta Jajaran

Agustus 25, 2026

Ada Deal-dealan dengan Supplier, Kepsek SDN Medangkamulyan Kab Tasik Diduga Monopoli Proyek Sekolah

Agustus 24, 2026

Bukti Integritas ditengah Arus Oknum, H. Uden Dida Efendi Sosialisasikan Pentingnya Pengawasan Masyarakat terhadap Pemerintah

Agustus 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.