Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar
Wisata

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 5, 2025Tidak ada komentar67 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Paska penyidikan pemriksaan 63 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dan menahan tiga orang distributor pupuk bersubsidi. EN, ES, dan AH, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021- 2024.

Baca juga: Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyimpangan serius dalam rantai distribusi. Tersangka, diduga kuat tidak menyalurkan kuota pupuk bersubsidi sesuai peruntukan.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsisi ini, justru kesulitan mendapatkan pupuk karena jadi langka. Sebagian besar pupuk tersebut justru diperjualbelikan kembali sebagai pupuk non-subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan sebelum memasuki masa persidangan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Perbuatan tersangka ini, lanjut Bobbi menyebabkan kerugian negara, yang mencapai Rp. 16 Miliar.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EN (Direktur CV MMS) Bertindak sebagai pihak ketiga yang menebus pupuk bersubsidi dari ES (rekanannya) dan LF (Wakil Direktur CV GBS), lalu menjualnya untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan Permendag terkait.

1 2
Distributor Pupuk Bersubsidi Eksekusi Kejari Tasikmalaya Tersangka
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan
Next Article Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Baru Setahun Dibangun, Halaman Puskesmas Jadikarya Sudah Mengelupas, Kapus: Masa Harus Uang Pribadi

By Tim redaksiApril 14, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Baru satu tahun dibangun, Gedung Puskesmas Jadikarya rawat inap Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran yang…

Pendampingan Eksekusi Putusan PN Sumbawa Besar atas Lahan Sengketa di Desa Seloto

April 14, 2026

Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan di Kelurahan Sampir, 597 Warga Terima Manfaat

April 14, 2026

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

April 13, 2026

Polsek Maluk Laksanakan Monitoring Harga BBM

April 13, 2026

BACA JUGA

Deretan Nama yang Dilirik PDIP Sebagai Cabup dan Cawabup Pangandaran

Februari 21, 2024

Bhabinkamtibmas Seteluk Atas Dampingi Registrasi Hewan Ternak

Oktober 9, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Mantun Dampingi Pengelolaan Pekarangan Pangan Bergizi

Juli 8, 2025

Warga Puji Pelayanan Rumah Sakit Pandega Pangandaran

Oktober 6, 2023

Personel Polsek Taliwang Laksanakan Patroli Dialogis, Cegah Kegiatan Negatif di Wilayah Taliwang

Desember 17, 2025

BERITA POPULER

Baru Setahun Dibangun, Halaman Puskesmas Jadikarya Sudah Mengelupas, Kapus: Masa Harus Uang Pribadi

April 14, 2026

Pendampingan Eksekusi Putusan PN Sumbawa Besar atas Lahan Sengketa di Desa Seloto

April 14, 2026

Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan di Kelurahan Sampir, 597 Warga Terima Manfaat

April 14, 2026

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

April 13, 2026

Polsek Maluk Laksanakan Monitoring Harga BBM

April 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.