Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar
Wisata

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 5, 2025Tidak ada komentar69 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Paska penyidikan pemriksaan 63 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dan menahan tiga orang distributor pupuk bersubsidi. EN, ES, dan AH, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021- 2024.

Baca juga: Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyimpangan serius dalam rantai distribusi. Tersangka, diduga kuat tidak menyalurkan kuota pupuk bersubsidi sesuai peruntukan.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsisi ini, justru kesulitan mendapatkan pupuk karena jadi langka. Sebagian besar pupuk tersebut justru diperjualbelikan kembali sebagai pupuk non-subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan sebelum memasuki masa persidangan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Perbuatan tersangka ini, lanjut Bobbi menyebabkan kerugian negara, yang mencapai Rp. 16 Miliar.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EN (Direktur CV MMS) Bertindak sebagai pihak ketiga yang menebus pupuk bersubsidi dari ES (rekanannya) dan LF (Wakil Direktur CV GBS), lalu menjualnya untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan Permendag terkait.

1 2
Distributor Pupuk Bersubsidi Eksekusi Kejari Tasikmalaya Tersangka
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan
Next Article Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Koperasi Merah Putih Kini Resmi Berdiri di Desa Kedungwuluh Pangandaran, Hendris Arisman Pamerkan Komoditi Unggulan

Juli 14, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Manemeng Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jalan

Oktober 30, 2025

Miliki Belasan Paket Sabu, Seorang Pria Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Mei 1, 2024

Rungkad! Staf Desa Cibatuireng Tasela Mengeluh Kadesnya Monopoli Pengelolaan Dana Desa dan Jarang Ngantor

September 7, 2024

Soal Statement Erwan Cawagub Jabar Sebut Pangandaran defisit Rp 411 M, Jeje: Pak Erwan Sudah Paham Belum?

September 19, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.