Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar
Wisata

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 5, 2025Tidak ada komentar61 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Paska penyidikan pemriksaan 63 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dan menahan tiga orang distributor pupuk bersubsidi. EN, ES, dan AH, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021- 2024.

Baca juga: Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyimpangan serius dalam rantai distribusi. Tersangka, diduga kuat tidak menyalurkan kuota pupuk bersubsidi sesuai peruntukan.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsisi ini, justru kesulitan mendapatkan pupuk karena jadi langka. Sebagian besar pupuk tersebut justru diperjualbelikan kembali sebagai pupuk non-subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan sebelum memasuki masa persidangan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Perbuatan tersangka ini, lanjut Bobbi menyebabkan kerugian negara, yang mencapai Rp. 16 Miliar.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EN (Direktur CV MMS) Bertindak sebagai pihak ketiga yang menebus pupuk bersubsidi dari ES (rekanannya) dan LF (Wakil Direktur CV GBS), lalu menjualnya untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan Permendag terkait.

1 2
Distributor Pupuk Bersubsidi Eksekusi Kejari Tasikmalaya Tersangka
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan
Next Article Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

BKPSDM Kab Tasik Jadi Sorotan usai Kepsek SDN Pangliaran Ditetapkan sebagai Kabid SMP

By Tim redaksiDesember 15, 20250

Kab Tasik Obormerahnews.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya melakukan rotasi sejumlah…

Polsek Seteluk Laksanakan Patroli Dialogis di Desa Seteluk Tengah

Desember 13, 2025

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Intensifkan Pemantauan Keamanan Demi Kenyamanan Masyarakat

Desember 13, 2025

CV Shanum Karya Utama Sukses Garap 600 Meter Jalan Poros Desa Linggasirna, Kualitas Pekerjaan Tuai Apresiasi Warga

Desember 13, 2025

Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Patroli

Desember 12, 2025

BACA JUGA

Polsek Poto Tano Gelar KRYD MANTAP Untuk Ciptakan Situasi Kondusif

Februari 3, 2025

Pemdes Labuhan Lalar Berikan Berbagai Bantuan, Demi Mensejahterakan Warga Masyarakatnya

November 3, 2023

Sebagai Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD Yang Ditingkatkan

Desember 15, 2023

20 Tahun Pengabdian Batalyon Tantya Sudirajathi, Kapolres Cirebon Kota Bangun Sumur Bor

Oktober 31, 2023

RSUD SMC Singaparna Resmi di Ganti Menjadi RSUD KHZ Mustopa, Dr.H.Iman Bentuk Penghargaan Untuk Pahlawan Nasional

Juli 26, 2024

BERITA POPULER

BKPSDM Kab Tasik Jadi Sorotan usai Kepsek SDN Pangliaran Ditetapkan sebagai Kabid SMP

Desember 15, 2025

Polsek Seteluk Laksanakan Patroli Dialogis di Desa Seteluk Tengah

Desember 13, 2025

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Intensifkan Pemantauan Keamanan Demi Kenyamanan Masyarakat

Desember 13, 2025

CV Shanum Karya Utama Sukses Garap 600 Meter Jalan Poros Desa Linggasirna, Kualitas Pekerjaan Tuai Apresiasi Warga

Desember 13, 2025

Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Patroli

Desember 12, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.