Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kementerian LH dan Kehutanan Lakukan Investigasi Pengelolaan Limbah, Pihak Dirut PT.BSS Tidak Berikan Pelayanan
NASIONAL

Kementerian LH dan Kehutanan Lakukan Investigasi Pengelolaan Limbah, Pihak Dirut PT.BSS Tidak Berikan Pelayanan

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 9, 2025Tidak ada komentar10 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Arogannya Julien Cormons selaku Dirut PT BSS memerintahkan ke Penjaga Restauran PT BSS, untuk tidak memberikan pelayanan apapun kepada Staf Kementerian LH saat datang melakukan investigasi terkait pelanggaran pengelolaan Limbah PT BSS yang dilakukan management PT BSS yang belum memiliki ijin, padahal kedatangan staf kementerian LH tersebut didampingi oleh pemilik saham Jitse theoodor N Druyts, Direktur PT BSS & Ruud Frans N Bruynen komisaris PT BSS, Kabid Pengawasan Lingkungan DLH Sumbawa Barat.

Baca juga: Diduga Curang, Kepsek SMPN 3 Cikatomas Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp2,2 Miliar

” Perintah Julien tidak boleh dilayani dalam bentuk apapun, saya diperintah untuk tidak melayani,” kata penjaga kantin PT BSS kepada Jetsee selaku pemegang Saham PT BSS.

Kedatangan staf Kementerian Lingkungan Hidup guna melakukan Investigasi atas pengelolaan limbah, terkait pengelolaan Lingkungan di PT BSS diakui pihak kementerian belum menerima Denah Dokumen Pengelolaan Limbah PT BSS, ” belum ada laporan ke Kementerian, karena ini Perusahaan WNA, maka keputusan ada di kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dony Arif Wibowo . S.Hut.M.Sc., Staf Perwakilan Lingkungan Hidup Kementerian LH RI kepada media pada kamis, ( 09/10/2025).

Kedatangan Kementerian LH ke PT BSS, guna memastikan apakah PT BSS telah menjalankan prosedur pengelolaan lingkungan atau tidak. Namun apabila ditemukan melanggar atas pengelolaan lingkungan adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

” Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin, dan juga sanksi pidana seperti denda atau hukuman penjara, serta kewajiban untuk memulihkan dan merehabilitasi lingkungan yang rusak.”kata Dony.

1 2
Kehutanan Kementerian LH
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePanen Sawi Hijau, Pemberdayaan Warga Binaan Manfaatkan Lahan Tidur
Next Article Jaga Situasi Aman, Personel Polsek Maluk Sambangi Tempat Nongkrong Warga saat Patroli Malam
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Pemkab Pangandaran dan DPRD Satukan Langkah, KUA-PPAS 2027 Difokuskan pada APBD yang Berkualitas dan Berkelanjutan

By Tim redaksiJuli 30, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Pangandaran Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon…

Bantah Isu Diborongkan, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti: Pembelanjaan Matrial melaui Siplah

Juli 30, 2026

AMMAN Dukung PORPROV XII NTB 2026 Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya dan UMKM Lokal

Juli 29, 2026

Diduga Langgar SNI, Proyek Irigasi Rp229 Juta di Cikawung Pancatengah Disorot Aktivis

Juli 28, 2026

Diduga Ada Penggiringan dari Disdik, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti Bojonggambir Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp1 Miliar

Juli 28, 2026

BACA JUGA

Kejari KSB Kejari KSB 2 Perkara Ke Tahap Penyidikan Pada Momen Harkitnas

Mei 22, 2024

Oknum ASN yang Rumahnya Jadi Posko Pemenangan AMANAH, Berpotensi Dikenakan Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN

Oktober 30, 2024

Wow! Ini 3 Dinas Terbesar Habiskan Anggaran APBD Pangandaran, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

April 24, 2024

Pansel Diminta Hentikan Proses Seleksi Dirut PDAM Tirta Sukapura Tasik, Dedi Supriadi: Tidak Mengikuti Aturan Perbup

Oktober 12, 2025

Dituding Mangkir dari Rapat Paripurna, Ini Alasan Otang Tarlian dari Fraksi PKB

November 18, 2023

BERITA POPULER

Pemkab Pangandaran dan DPRD Satukan Langkah, KUA-PPAS 2027 Difokuskan pada APBD yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Juli 30, 2026

Bantah Isu Diborongkan, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti: Pembelanjaan Matrial melaui Siplah

Juli 30, 2026

AMMAN Dukung PORPROV XII NTB 2026 Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya dan UMKM Lokal

Juli 29, 2026

Diduga Langgar SNI, Proyek Irigasi Rp229 Juta di Cikawung Pancatengah Disorot Aktivis

Juli 28, 2026

Diduga Ada Penggiringan dari Disdik, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti Bojonggambir Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp1 Miliar

Juli 28, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.