Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kementerian LH dan Kehutanan Lakukan Investigasi Pengelolaan Limbah, Pihak Dirut PT.BSS Tidak Berikan Pelayanan
NASIONAL

Kementerian LH dan Kehutanan Lakukan Investigasi Pengelolaan Limbah, Pihak Dirut PT.BSS Tidak Berikan Pelayanan

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 9, 2025Tidak ada komentar10 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Arogannya Julien Cormons selaku Dirut PT BSS memerintahkan ke Penjaga Restauran PT BSS, untuk tidak memberikan pelayanan apapun kepada Staf Kementerian LH saat datang melakukan investigasi terkait pelanggaran pengelolaan Limbah PT BSS yang dilakukan management PT BSS yang belum memiliki ijin, padahal kedatangan staf kementerian LH tersebut didampingi oleh pemilik saham Jitse theoodor N Druyts, Direktur PT BSS & Ruud Frans N Bruynen komisaris PT BSS, Kabid Pengawasan Lingkungan DLH Sumbawa Barat.

Baca juga: Diduga Curang, Kepsek SMPN 3 Cikatomas Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp2,2 Miliar

” Perintah Julien tidak boleh dilayani dalam bentuk apapun, saya diperintah untuk tidak melayani,” kata penjaga kantin PT BSS kepada Jetsee selaku pemegang Saham PT BSS.

Kedatangan staf Kementerian Lingkungan Hidup guna melakukan Investigasi atas pengelolaan limbah, terkait pengelolaan Lingkungan di PT BSS diakui pihak kementerian belum menerima Denah Dokumen Pengelolaan Limbah PT BSS, ” belum ada laporan ke Kementerian, karena ini Perusahaan WNA, maka keputusan ada di kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dony Arif Wibowo . S.Hut.M.Sc., Staf Perwakilan Lingkungan Hidup Kementerian LH RI kepada media pada kamis, ( 09/10/2025).

Kedatangan Kementerian LH ke PT BSS, guna memastikan apakah PT BSS telah menjalankan prosedur pengelolaan lingkungan atau tidak. Namun apabila ditemukan melanggar atas pengelolaan lingkungan adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

” Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin, dan juga sanksi pidana seperti denda atau hukuman penjara, serta kewajiban untuk memulihkan dan merehabilitasi lingkungan yang rusak.”kata Dony.

1 2
Kehutanan Kementerian LH
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePanen Sawi Hijau, Pemberdayaan Warga Binaan Manfaatkan Lahan Tidur
Next Article Jaga Situasi Aman, Personel Polsek Maluk Sambangi Tempat Nongkrong Warga saat Patroli Malam
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

By Tim redaksiSeptember 11, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kafabih Dermawan Insani” di Desa Karyamandala Kecamatan…

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BACA JUGA

Dukung Program Quick Wins Presisi, Polsek Seteluk Gencarkan Patroli Dialogis Demi Jaga Kamtibma

Mei 13, 2025

Kata Arief Hikmawan Soal Masuk Bursa Bakal Cabup dan Cawabup Pangandaran

Februari 23, 2024

Organisasi Navigation For Transformation Kutuk Pembelian 5 Mobil Untuk Komisioner, Ketua Baznas Kab Tasik Sebut Itu Kan Kendaraan Untuk Operasional

Mei 20, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Sermong Terus ikhtiar Dorong Warga Binaan Dukung Ketahanan Pangan

Desember 18, 2025

Bibit Rumput Laut Gratis Akan Di Terima Ratusan Petani Yang Gagal Tanam

April 11, 2025

BERITA POPULER

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

September 11, 2026

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.