Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Arogannya Julien Cormons selaku Dirut PT BSS memerintahkan ke Penjaga Restauran PT BSS, untuk tidak memberikan pelayanan apapun kepada Staf Kementerian LH saat datang melakukan investigasi terkait pelanggaran pengelolaan Limbah PT BSS yang dilakukan management PT BSS yang belum memiliki ijin, padahal kedatangan staf kementerian LH tersebut didampingi oleh pemilik saham Jitse theoodor N Druyts, Direktur PT BSS & Ruud Frans N Bruynen komisaris PT BSS, Kabid Pengawasan Lingkungan DLH Sumbawa Barat.
Baca juga: Diduga Curang, Kepsek SMPN 3 Cikatomas Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp2,2 Miliar
” Perintah Julien tidak boleh dilayani dalam bentuk apapun, saya diperintah untuk tidak melayani,” kata penjaga kantin PT BSS kepada Jetsee selaku pemegang Saham PT BSS.
Kedatangan staf Kementerian Lingkungan Hidup guna melakukan Investigasi atas pengelolaan limbah, terkait pengelolaan Lingkungan di PT BSS diakui pihak kementerian belum menerima Denah Dokumen Pengelolaan Limbah PT BSS, ” belum ada laporan ke Kementerian, karena ini Perusahaan WNA, maka keputusan ada di kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dony Arif Wibowo . S.Hut.M.Sc., Staf Perwakilan Lingkungan Hidup Kementerian LH RI kepada media pada kamis, ( 09/10/2025).
Kedatangan Kementerian LH ke PT BSS, guna memastikan apakah PT BSS telah menjalankan prosedur pengelolaan lingkungan atau tidak. Namun apabila ditemukan melanggar atas pengelolaan lingkungan adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
” Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin, dan juga sanksi pidana seperti denda atau hukuman penjara, serta kewajiban untuk memulihkan dan merehabilitasi lingkungan yang rusak.”kata Dony.
