Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Usut Pemotongan Dana Nasabah, LPM Menduga SOP Bjb Cabang Kab.Tasik langgar Undang-undang
RAGAM

Usut Pemotongan Dana Nasabah, LPM Menduga SOP Bjb Cabang Kab.Tasik langgar Undang-undang

Tim redaksiBy Tim redaksiDesember 17, 2025Tidak ada komentar160 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan nasabah di Bank bjb Rajapolah.

Baca juga: BKPSDM Kab Tasik Jadi Sorotan usai Kepsek SDN Pangliaran Ditetapkan sebagai Kabid SMP

Pasalnya Bank bjb Rajapolah dituding telah menabrak perundang-undangan perbankan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang HAM.

“LPM datangi kantor bjb Rajapolah adalah wujud pembelaan terhadap masyarakat yang menjadi Nasabah bjb khususnya para Guru penerima sertifikasi.Diantaranya dari pihak-pihak yang mengetahui bagaimana SOP dan mekanisme penahanan hak (uang) itu dilakukan di bjb,” beber Ketua LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi belum lama ini

Kata Dedi, penahanan hak Nasabah/konsumen khususnya penerima sertifikasi dengan besaran 5 kali angsuran adalah tindakan melebihi batas kewajaran yang mencidrai hubungan baik dan saling menguntungkan antara bjb dan konsumen.

Dedi menjelaskan, LPM butuh mengetahui SOP perlindungan nasabah untuk mengetahui permasalahan dalam utang piutang di bjb. Dengan begitu, perbuatan melawan hukum akan diketahui oleh LPM

“Sehingga kita akan menemukan perbuatan-perbuatan melawan hukumnya itu seperti apa saja, termasuk peran dari pihak-pihak di dalamnya,” ucap Dedi.

bjb telah membuat Klausa baku ( aturan sepihak yang telah ditetapkan) hingga konsumen dirugikan karena tak memiliki daya tawar bahkan sangat bertentangan dengan prinsip” keadilan.

Selain itu, potongan keuangan nasabah dengan semena-mena tanpa dasar transparansi, hal ini berpotensi terjadinya konflik sosial,” ujar Dedi

1 2
Bjb Cabang Kab.Tasik LPM Nasabah Pemotongan Dana SOP
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBhabinkamtibmas Desa Bakat Monteh Dampingi Pelepasan 100 Ribu Bibit Ikan di Bendungan Bintang Bano
Next Article Polres Sumbawa Barat Gelar Rapat Koordinasi Jelang Operasi Lilin Rinjani 2025/2026
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Patroli Hebat Polsek Sekongkang Gaungkan Harkamtibmas, Ajak Warga Jaga Wilayah Setiap Saat

November 24, 2025

Peduli Akan Lingkungan Bersih dan Asri, Pemdes Mantun Rutin Gelar Gotong Royong

Agustus 8, 2025

Pemerintah Desa Maluk Berikan Bantuan 10 Unit Hand Sprayer Kepada Petani

Mei 21, 2024

Cegah Penularan, Warga Binaan Jalani Skrining HIV-AIDS dan PIMS

Agustus 3, 2024

Direktur Dan Staf RSUD ASY- SYIFA KSB Mengucapkan Selamat Hari Lahir Kabupaten Sumbawa Barat Ke – 22

November 17, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.