Tindakan sepihak yang dilakukan bjb, sambung Dedi, seperti memotong untuk BAZNAS, pajak, asuransi tanpa kejelasan hingga segala nya menjadi keterpaksaan namun tak berdaya bagi para nasabah.
Dedi menyebut kerjasama dengan perusahan asuransi pun tak pernah dijelaskan mengenai profile perusahan, yang terjadi nasabah pasrah tiap kali ada pencairan, uangnya dipotong tanpa mengetahui nama perusahaan serta memahami produknya.
Perusahan asuransi pun tak pernah melakukan pengembalian premi sebagimana hak bagi polis asuransi.Berikutnya terjadi dugaan perlakuan diskriminatif mengenai pajak PPh 21 ( pajak penghasilan) terkait golongan Nasabah( ASN).
Lembaga masyarakat ini mengendus adanya One Man Show yang dilakukan oleh bjb merupakan perbuatan kesewenang-wenangan tentunya sangat bertolak belakang dengan prinsip HAM.
LPM hadir membela para Nasabah ( ASN Guru) serta akan menyeret bjb dengan Undang-undang Perlindungan konsumen mengenai klausa baku tentunya dengan sanksi 5 tahun penjara dan denda 2 milyar.
Sebelumya, saat aksi di bank bjb Rajapolah, pengurangan masa dan tak pakai sepanduk karena LPM sangat menghormati permohonan Kapolresta
Awal aksi dipicu oleh perlakuan Rizal (bjb) yang mempersulit HAK nasabah saat minta tolong pencairan rekening beku sebesar 5 bulan angsuran untuk anggaran/biaya pengobatan keluarganya, persyaratan yg tak logis dan tak manusiawi dengan meminta bukti pengobatan, membuat LPM tak bisa diam hingga akhirnya melakukan aksi.
Indikasi pidana atas potongan dana (hak) nasabah serta perlakuan intimidasi yang dilakukan rizal, LPM akan membawanya ke ranah hukum,” pungkasnya.(*)
