Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Viral, Pengadilan Negeri Sumedang Jadi Sorotan Terkait Pencairan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu.
REGIONAL

Viral, Pengadilan Negeri Sumedang Jadi Sorotan Terkait Pencairan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu.

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 3, 2026Tidak ada komentar271 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumedang Obormerahnews.com– Sisa uang ganti rugi(UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu sebesar 190 Milyar lebih yang di konsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang telah dicairkan sepihak, diduga melabrak secara brutal peraturan dan perundang-undangan.

Baca juga: SPPG Kalimantong Berikan Klarifikasi Terkait Keterlambatan Distribusi Program Makan Bergizi di Brang Ene

Pencairan ini disinyalir melibatkan beberapa oknum pejabat di Pengadilan Negeri Sumedang, Bank BTN dan terdakwa korupsi di penjara Sukamiskin serta oknum dari PT Priwista.

Dugaan Persekongkolan dimaksud merupakan pemupakatan jahat untuk menggasak uang Negara yang seharusnya diberikan kepada para Ahli Waris dari 9 bidang lahan di Desa Cilayung Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor Tol Cisumdawu.

Pengadilan Negeri Sumedang terindikasi melakukan akbrobat licik dengan pihak yang menerima pencairan yaitu terdakwa korupsi Dadan Setiadi Megantara dan oknum dari PT Priwista padahal proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan belum putus apalagi inkrah.

Dikabarkan uang dengan nominal Rp190 Miliar lebih tersebut merupakan sisa dari jumlah total Rp329 Miliar dimana kurang lebih Rp130 miliar telah disita Negara sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Hal ini terbongkar setelah Ahli Waris Udju, Roni dkk mendatangi PN Sumedang dengan tujuan berkirim surat sebagaimana prosedur untuk memohon rekomendasi pencairan Uang Ganti Rugi, Kamis (2/4).

Sejak awal gugatan, Udju Roni dkk menang di Tingkat Pengadilan Negeri Sumedang namun kalah di Tingkat Banding.Di Tingkat Kasasi pihak Roni/Udju menang sehingga PN Sumedang mengeluarkan Surat Penetapan Pencairan dengan menerbitkan CEK di Bank BTN.

Pada saat Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi perkara diatas karena terindikasi adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berhasil menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.Proses Hukum dalam perkara tersebut membuahkan Vonis 4,8 tahun penjara bagi Dadan Setiadi Megantara di Bui Sukamiskin. Tindaklanjut dari Vonis tersebut Kejaksaan Negeri Sumedang pun menangguhkan pencairan nominal 329 Milyar ( Total )dan Negara melakukan penyitaan sebagian yaitu kurang lebih 130 Milyar.

Saat bergulir kasus Tipikor pihak Dadan mengajukan Peninjauan Kembali(PK)terhadap perdatanya. PK ke 1 pihak Udju kalah, selanjutnya pihak Udju/Roni mengajukan PK ke-2 untuk memastikan pihak yang berhak atas sisa uang konsinyasi itu.

1 2
Ganti Rugi PN Sumedang Tol Cisumdawu Uang
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePembahasan SiLPA Harus Sesuai Tahapan Resmi dan Berbasis Data Valid
Next Article Sekarang Berobat di RSUD Pandega Pangandaran Sangat Muduh Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Forum Lembaga dan Putra Daerah Pancatengah Deklarasi, Kawal & Kontrol Sosial Transfaran

November 26, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Tongo Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Februari 4, 2026

Kunjungan Kerja di Lapas Sumbawa Besar, Kadivmin Apresiasi Pelaksanaan Target Kinerja

Agustus 22, 2024

Ribuan Peserta Tumpah Ruah Meriahkan Olahraga Bersama HUT TNI 78 Di Kodim Sumbawa Barat

September 22, 2023

Pemerintah Desa Tongo Menyalurkan BLT-DD Tahap II TA 2025

Agustus 13, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.