Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Viral, Pengadilan Negeri Sumedang Jadi Sorotan Terkait Pencairan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu.
REGIONAL

Viral, Pengadilan Negeri Sumedang Jadi Sorotan Terkait Pencairan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu.

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 3, 2026Tidak ada komentar261 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumedang Obormerahnews.com– Sisa uang ganti rugi(UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu sebesar 190 Milyar lebih yang di konsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang telah dicairkan sepihak, diduga melabrak secara brutal peraturan dan perundang-undangan.

Baca juga: SPPG Kalimantong Berikan Klarifikasi Terkait Keterlambatan Distribusi Program Makan Bergizi di Brang Ene

Pencairan ini disinyalir melibatkan beberapa oknum pejabat di Pengadilan Negeri Sumedang, Bank BTN dan terdakwa korupsi di penjara Sukamiskin serta oknum dari PT Priwista.

Dugaan Persekongkolan dimaksud merupakan pemupakatan jahat untuk menggasak uang Negara yang seharusnya diberikan kepada para Ahli Waris dari 9 bidang lahan di Desa Cilayung Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor Tol Cisumdawu.

Pengadilan Negeri Sumedang terindikasi melakukan akbrobat licik dengan pihak yang menerima pencairan yaitu terdakwa korupsi Dadan Setiadi Megantara dan oknum dari PT Priwista padahal proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan belum putus apalagi inkrah.

Dikabarkan uang dengan nominal Rp190 Miliar lebih tersebut merupakan sisa dari jumlah total Rp329 Miliar dimana kurang lebih Rp130 miliar telah disita Negara sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Hal ini terbongkar setelah Ahli Waris Udju, Roni dkk mendatangi PN Sumedang dengan tujuan berkirim surat sebagaimana prosedur untuk memohon rekomendasi pencairan Uang Ganti Rugi, Kamis (2/4).

Sejak awal gugatan, Udju Roni dkk menang di Tingkat Pengadilan Negeri Sumedang namun kalah di Tingkat Banding.Di Tingkat Kasasi pihak Roni/Udju menang sehingga PN Sumedang mengeluarkan Surat Penetapan Pencairan dengan menerbitkan CEK di Bank BTN.

Pada saat Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi perkara diatas karena terindikasi adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berhasil menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.Proses Hukum dalam perkara tersebut membuahkan Vonis 4,8 tahun penjara bagi Dadan Setiadi Megantara di Bui Sukamiskin. Tindaklanjut dari Vonis tersebut Kejaksaan Negeri Sumedang pun menangguhkan pencairan nominal 329 Milyar ( Total )dan Negara melakukan penyitaan sebagian yaitu kurang lebih 130 Milyar.

Saat bergulir kasus Tipikor pihak Dadan mengajukan Peninjauan Kembali(PK)terhadap perdatanya. PK ke 1 pihak Udju kalah, selanjutnya pihak Udju/Roni mengajukan PK ke-2 untuk memastikan pihak yang berhak atas sisa uang konsinyasi itu.

1 2
Ganti Rugi PN Sumedang Tol Cisumdawu Uang
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePembahasan SiLPA Harus Sesuai Tahapan Resmi dan Berbasis Data Valid
Next Article Sekarang Berobat di RSUD Pandega Pangandaran Sangat Muduh Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Polres Sumbawa Barat Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H/2026 M

By Tim redaksiMei 30, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui kegiatan pendistribusian hewan…

Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Daging Kurban Langsung ke Masyarakat dan Media

Mei 27, 2026

Bhabinkamtibmas Seteluk Tengah Dampingi Pemotongan Hewan Kurban Polres Sumbawa Barat

Mei 27, 2026

Jelang Puncak Armuzna, Wali Kota Viman Alfarizi Pastikan Kesiapan 1.358 Jemaah Haji secara Daring

Mei 24, 2026

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

Mei 23, 2026

BACA JUGA

Peduli Akan Lingkungan Bersih dan Asri, Pemdes Mantun Rutin Gelar Gotong Royong

Agustus 8, 2025

Spanduk Selamat Datang di Kabupaten Setengah Sekarat Beredar di Medsos

Juni 15, 2025

Hadiri Forum Lurah se-Kota Tasik di Pangandaran, Sekda Ivan Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

Desember 9, 2023

Wakapolres KSB Sampaikan Amanat Kapolres Dalam Kunjungan Supervisi Polres Sumbawa Barat di Polsek Jereweh

Oktober 3, 2023

Laka Lantas Out of Control (OC), Polsek Brang Rea Amankan Pengemudi dan Kendaraan

Oktober 16, 2024

BERITA POPULER

Polres Sumbawa Barat Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H/2026 M

Mei 30, 2026

Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Daging Kurban Langsung ke Masyarakat dan Media

Mei 27, 2026

Bhabinkamtibmas Seteluk Tengah Dampingi Pemotongan Hewan Kurban Polres Sumbawa Barat

Mei 27, 2026

Jelang Puncak Armuzna, Wali Kota Viman Alfarizi Pastikan Kesiapan 1.358 Jemaah Haji secara Daring

Mei 24, 2026

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

Mei 23, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.