Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Viral, Pengadilan Negeri Sumedang Jadi Sorotan Terkait Pencairan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu.
REGIONAL

Viral, Pengadilan Negeri Sumedang Jadi Sorotan Terkait Pencairan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu.

Tim redaksiBy Tim redaksiApril 3, 2026Tidak ada komentar261 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumedang Obormerahnews.com– Sisa uang ganti rugi(UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu sebesar 190 Milyar lebih yang di konsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang telah dicairkan sepihak, diduga melabrak secara brutal peraturan dan perundang-undangan.

Baca juga: SPPG Kalimantong Berikan Klarifikasi Terkait Keterlambatan Distribusi Program Makan Bergizi di Brang Ene

Pencairan ini disinyalir melibatkan beberapa oknum pejabat di Pengadilan Negeri Sumedang, Bank BTN dan terdakwa korupsi di penjara Sukamiskin serta oknum dari PT Priwista.

Dugaan Persekongkolan dimaksud merupakan pemupakatan jahat untuk menggasak uang Negara yang seharusnya diberikan kepada para Ahli Waris dari 9 bidang lahan di Desa Cilayung Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor Tol Cisumdawu.

Pengadilan Negeri Sumedang terindikasi melakukan akbrobat licik dengan pihak yang menerima pencairan yaitu terdakwa korupsi Dadan Setiadi Megantara dan oknum dari PT Priwista padahal proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan belum putus apalagi inkrah.

Dikabarkan uang dengan nominal Rp190 Miliar lebih tersebut merupakan sisa dari jumlah total Rp329 Miliar dimana kurang lebih Rp130 miliar telah disita Negara sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Hal ini terbongkar setelah Ahli Waris Udju, Roni dkk mendatangi PN Sumedang dengan tujuan berkirim surat sebagaimana prosedur untuk memohon rekomendasi pencairan Uang Ganti Rugi, Kamis (2/4).

Sejak awal gugatan, Udju Roni dkk menang di Tingkat Pengadilan Negeri Sumedang namun kalah di Tingkat Banding.Di Tingkat Kasasi pihak Roni/Udju menang sehingga PN Sumedang mengeluarkan Surat Penetapan Pencairan dengan menerbitkan CEK di Bank BTN.

Pada saat Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi perkara diatas karena terindikasi adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berhasil menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.Proses Hukum dalam perkara tersebut membuahkan Vonis 4,8 tahun penjara bagi Dadan Setiadi Megantara di Bui Sukamiskin. Tindaklanjut dari Vonis tersebut Kejaksaan Negeri Sumedang pun menangguhkan pencairan nominal 329 Milyar ( Total )dan Negara melakukan penyitaan sebagian yaitu kurang lebih 130 Milyar.

Saat bergulir kasus Tipikor pihak Dadan mengajukan Peninjauan Kembali(PK)terhadap perdatanya. PK ke 1 pihak Udju kalah, selanjutnya pihak Udju/Roni mengajukan PK ke-2 untuk memastikan pihak yang berhak atas sisa uang konsinyasi itu.

1 2
Ganti Rugi PN Sumedang Tol Cisumdawu Uang
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePembahasan SiLPA Harus Sesuai Tahapan Resmi dan Berbasis Data Valid
Next Article Sekarang Berobat di RSUD Pandega Pangandaran Sangat Muduh Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

By Tim redaksiMei 23, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah (FLKP) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar…

Walikota Viman Alfarizi Rayakan Ultah ke 39 di Tanah Suci, Begini Ucapan Selamat dan Harapan Warga Kota Tasik

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Camat, Ponpes Himmatul Ummah dan Kades Sapugara Bree

Mei 19, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Pantau Langsung Kondisi Jemaah Haji di Tanah Suci

Mei 17, 2026

BACA JUGA

Pemerintah Desa Maluk Berikan Bantuan 10 Unit Hand Sprayer Kepada Petani

Mei 21, 2024

Kemenparekraf RI Bekerjasama Pemda Majalengka, Selenggarakan Program “Kelana Nusantara” Mempercepat Laju Pariwisata Majalengka dengan Ekonomi Kreatif

Oktober 26, 2023

Bhabinkamtibmas Desa Mataiyang Berikan Himbauan Menebang Pohon Secara Ilegal dan Sosialisasi TPPO

Juni 1, 2025

Kesbangpol Kab.Majalengka Gelar Pendidikan Politik Bagi Mahasiswa

November 14, 2023

Satlantas Polres KSB Lantik Anggota PKS Di SMKN Brang Ene

September 30, 2025

BERITA POPULER

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

Mei 23, 2026

Walikota Viman Alfarizi Rayakan Ultah ke 39 di Tanah Suci, Begini Ucapan Selamat dan Harapan Warga Kota Tasik

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Camat, Ponpes Himmatul Ummah dan Kades Sapugara Bree

Mei 19, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Pantau Langsung Kondisi Jemaah Haji di Tanah Suci

Mei 17, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.