Kota Tasik Obormerahnews.com– Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, Rahman menyatakan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh diperjualbelikan sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan penerima manfaat sejak awal penyaluran bantuan.
Baca juga: Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi
“Itu tidak boleh dijual karena sudah ada penandatanganan perjanjian,” ujarnya saat dikonfirmasi di halaman bale kota Tasikmalaya, Senin (11/9/2026)
Ia menjelaskan setiap penerima bantuan becak listrik telah menyetujui sejumlah ketentuan saat penyaluran, termasuk larangan mengalihkan kepemilikan maupun memperjualbelikan kendaraan yang diberikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan penerima manfaat.
