Kab Tasik obormerahnew.com– Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat, serta sebagai dasar untuk menilai/ mengevaluasi kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Baca juga: DPC PKB Kab Tasikmalaya Geber Konsolidasi Menangkan Pasangan Gitalis Dan Ade-Iip
Hasil yang diharapkan dari penerapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tersebut adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai umpan balik bagi peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan Unit Kerja/SKPD diwilayah Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal tersebut diatas, saat ini, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya telah terus menerus melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan dan melakukan audit kepatuhan terhadap sejumlah Kepala Desa, Sekretaris Desa ataupun Bendahara Desa yang ada di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Sebanyak 110 Desa yang menjadi target pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Nomor PW.06/Kep.508_ITDA/2023 yang disusun pada tahun anggaran 2023 dan ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 lalu dan dilaksanakan sejak Bulan Februari 2024.
Irban 1 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi diruang kerjanya,02/10/ 2024 mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan terhadap sejumlah Kepala Desa dan para perangkatnya sejak awal bulan Februari 2024 hingga saat ini, dan ada sebanyak kurang lebih 80 Desa yang sudah dilakukan pemeriksaan.