Sumbawa Barat Obormerahnews.com–
Kepolisian Sektor (Polsek) Seteluk Resor Sumbawa Barat, telah mengamankan pemilik minuman keras (Miras) beralkohol, pada hari Rabu (23/8/2023), bertempat di Dusun Pamongo Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Bupati Jeje Jawab soal Belum Dibayar DBH Pajak: Desa Masih Menunggak 25 M
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas Polres IPDA Edy Sobandi Adireja S.Sos mengatakan, berawal Kapolsek Seteluk Iptu Zainal Abidin mendapatkan pengaduan masyarakat dengan adanya salah satu warga menjual miras tradisional jenis Brem dan Arak.
” Selanjutnya Kapolsek Seteluk Iptu Zainal Abidin menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit SPKT beserta anggota piket untuk mengecek kebenaran hal tersebut,” jelas Kasi Humas.