Kab Tasik Obormerahnews.com– Pegiat anti korupsi Dedi Supriadi mempertanyakan pemberian anggaran operasional Camat di Kab Tasikmalaya mencapai Rp180 juta, yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024.
Baca juga: Tanggapi Apdesi Jatiwaras, Inspektorat Kab Tasik Bantah Tebang Pilih Temuan Desa Ketimbang Dinas
“Kami melihat dengan kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk operasional camat tentu menjadi pertanyaan dan terkesan boros,” kata Dedi Supriadi kepada Obormerahnews.com, Rabu (27/3/2024)
Dedi menilai bahwa kebijakan itu seharusnya dapat dialokasikan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat dan berpihak pada kebutuhan rakyat.
“Rp180 juta itu angka yang fantastis untuk level camat. Apalagi mobilitasnya hanya seputaran desa-desa,”ujarnya.
Lebih jauh, Dedi juga mempertanyakan alasan pembenaran Pemkab Tasikmalaya yang menyebutkan kebijakan itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Menurut dia, itu bukanlah alasan, tapi pembenaran yang sama sekali tidak ada indikatornya. Dalam melayani masyarakat, seorang pejabat publik harus memiliki integritas.
“Kalau soal Pungli saya kira lebih ke komitmen kelembagaan di tingkat camat dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tuturnya.