Sumbawa Obormerahnews.com-PS KANIT IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota, telah berhasil mengamankan 1( satu ) orang pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur,bertempat di salah satu kos-kosan beralamatkan di Jl. Durian Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Kabag Adbang Pastikan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Sudah Ditandatangan Presiden Jokowi
“Terduga pelaku berinisial SA laki-laki usia 40 tahun berasal dari Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.Sedangkan korban berinisial EA 18 tahun asal Kabupaten Sumbawa,” Kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K. M.I.P melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Regi Halili. S.Tr.K.
Menurut pengakuan korban telah di setubuhi dan dicabuli sejak korban berusia 6 tahun dan yang terakhir terjadi pada saat korban berusia 17 tahun yaitu sekitar bulan Mei tahun 2022 bertempat di dalam kamar kost.
Terduga tersangka mengancam korban dengan alasan tidak akan membiayai sekolah korban jika korban tidak bersedia untuk disetubuhi,” jelas IPTU Regi Halili, Sabtu (06/01/24).