Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat ,Muhammad Suharno, S.Sos, melalui Analis Kebijakan Ahli muda, Henny Sasmitha,ST sebagai salah satu pemateri pada Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan yang di Gelar BNNK Sumbawa Barat, pada Jum’at (28/7/2024), pukul 08.45 WITA bertempat di Aula Kedai Sawah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Bsca juga: BNN KSB Gelar Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan
Pada kesempatan tersebut Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol KSB, Henny Sasmitha, ST menyampaikan paparannya tentang Implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Dalam Mewujudkan Kabupaten Sumbawa Barat Tanggap Ancaman Narkoba dengan Dasar hukum UU psikotropika, UU tentang Narkotika, UU tentang Kesehatan dan Permendagri No 12 Tahun 2019 Tentang fasilitasi P4GN, terakhir kita di KSB mengeluarkan Produk Hukum Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi P4GN di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemerintah Daerah memiliki peran untuk mampu mengkolaborasikan, memobilisasi sumber daya seluruh komponen Daerah, baik Pemerintah , dunia usaha maupun Masyarakat dan diharapkan mampu memperkuat kemampuan Daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, memitigasi ancaman dari gangguan penyalahgunaan Narkoba yang ada di KSB.Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah yang pertama adalah menfasilitasi P4GN, dalam implementasinya di Daerah , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terkait dengan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. selanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan Konsolidasi P4GN ini Bupati dapat membentuk Tim terpadu.Dari Tahun 2019 kita di KSB sudah di bentuk Tim Terpadu P4GN melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat.
Tugas Tim Terpadu P4GN salah satunya menyusun rencana aksi Daerah dan melaporkan aksi masing- masing stake holder yang terlibat dalam tim ini kepada Bupati.
“Amanat perundangan yaitu Permendagri no 12 Tahun 2019, bahwa pelaksanaan fasilitasi P4GN dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang terkait, dan P4GN dikordinasikan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ,” terangnya.
Di Kabupaten Sumbawa Barat sosialisasi anti narkoba sudah termasuk masif pelaksanaanya, baik di Sekolah, Masyarakat luas maupun di ASN ataupun Aparatur Desa.