Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda akan ditampilkan.
Cek offline
Pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
– WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– WNA: Paspor.
– Tambahan: Surat kuasa jika mewakili orang lain.
Petugas OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasil pengecekan ke alamat email yang didaftarkan.
Kendala dan pelaporan
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui dua saluran berikut:
– Call Center OJK: 081-157-157-157
– Email pengaduan: waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca juga: RSUD Pandega Pangandaran Rilis Rekap Pengaduan Semester I 2026, WhatsApp Jadi Kanal Terfavorit
Sertakan deskripsi masalah yang jelas dan bukti pendukung saat melaporkan melalui email.(*)
