Ia mengatakan dasar hukum penyelenggara Pemilu UU No 7 Tahun 2017. Ada 18 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024.
Di bulan Desember Tahun 2022 KPU sudah menerima pendaftaran peserta Pemilu. Di KSB dapat jatuh 25 kursi,ini di bagi dalam 3 Daerah pemilihan.Dapil I Kecamatan Taliwang dapat 10 kursi. Dapil 2 dapat 9 kursi kecamatan Brang Rea, Brang Ene, Seteluk dan Poto tano, dan Dapil 3 dapat 6 kursi kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang.
Ada Dapil untuk pemilihan provinsi, KSB gabung dengan Sumbawa Besar yaitu dapil 5. Ada pemilihan DPR – RI untuk NTB di bagi 2 yaitu Dapil Pulau lombok dan Pulau Sumbawa. Kita Kabupaten Sumbawa Barat gabung dengan seluruh kabupaten dan Kota Se – Pulau Sumbawa ada Kotamadya Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa
” Ada Pemilihan DPD yaitu setiap Provinsi dapat jatah yang sama, tiap provinsi majunya lewat perorangan bukan lewat Partai. Kemudian ada pemilihan Presiden, Jadi dalam Pemilu nanti ada 5 pemilihan di Tahun 2024, yaitu Presiden DPR RI, DPD, Provinsi dan Kabupaten Kota,” jelas Deni.
Kemudian pemateri dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu KSB), Nurhidayati S.Pd mengatakan, kita KPU dan Bawaslu berada di Undang – Undang yang sama yaitu no 7 Tahun 2017. Saya saat ini berada di Divisi penyelesaian sengketa.