Di tempat yang sama, Direktur Komunitas Kajian kebijakan publik (K3P) Hendri Kusnadi SAP, MAP sebagai salah satu Nara sumber menyampaikan etika politik dan education yaitu mengapa di butuhkan etika dan budaya politik, menurutnya
1.kecenderungan apatisme politik masyarakat turut menurunkan partisipasi dalam pemilu.
2. Masih subyektif nya tolak ukur yang di gunakan untuk memperkuat legitimasi hasil pemilu yang berstandar pada kepatuhan hukum dan moral seseorang apalagi hanya di ukur dari popularitas dan isi tas, padahal kesemuanya itu tidak menjamin seseorang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat malahan bnyak juga yang terjerat hukum.
3.kurang tertanamnya prinsip – prinsip etika dan budaya politik dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, S.STP M.Ec.Dev, memaparkan tanggung jawab pendidikan politik masyarakat menghadapi pemilu Tahun 2024.
Pengertian pendidikan politik undang undang no 2 tahun 2012 proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pendidikan politik adalah strategi untuk mencapai peningkatan partisipasi pemilih dengan memperhatikan etika politik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
” Jadi goalnya dari partisipasi politik pemilu dan pilkada itu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Di katakan Titin, tujuan pendidikan politik meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Meningkatkan kemandirian kedewasaan berbangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Kabid Titin Yuliana memaparkan ,partisipasi pemilih pada pemilihan legislativ tahun 2014 75.11% partisipasi pemilih presiden th 2014 69.58% partisipasi pemilih pada pemilihan legislatif 2019 sebesar 81.69% persen.Partisipasi pemilih pada pemilihan Presiden 2019 sebesar 81.97persen.
Sumber KPU Indonesia Tahun 2019.
Partisipasi pemilih pada pilkada KSB tahun 2010 sebesar 80, 78 persen.Partisipasi pemilih pada pilkada KSB tahun 2015 sebesar 78,36 persen. Partisipasi pemilih pada pilkada KSB tahun 2020 sebesar 81,6 persen. Sumber KPU KSB, tahun 2022.
Kabid Poldagri Dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, S.STP M.Ec.Dev, menegaskan bahwa pendidikan politik sangat penting diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan rasa nasionalis kepada NKRI, mencintai tanah air Indonesia, ikut berpartisipasi politik baik partisipasi dalam pembangunan nasional maupun daerah serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak. Salah satu tujuan pendidikan politik menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 adalah peningkatan partisipasi pemilih Kabupaten Sumbawa Barat dengan target 95 persen.Tanggung Jawab pendidikan politik yang berperan adalah partai politik berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 11(1), bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Mari kita sama – sama berpartisipasi dalam pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024, karena ingat 1 suara saja yang bapak dan ibu berikan, artinya sudah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat.Kecintaan terhadap tanah air Indonesia harus kita junjung tinggi,” tegasnya.
Di akhir kegiatan dilaksanakan sesi tanya jawab yang di pandu oleh Kabid Poldagri dan Ormas serta ke tiga narasumber lainnya.(DND)
