Pangandaran Obormerahnews.com– Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pangandaran yang berada di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, berbangga hati.
Baca juga: AMMAN Raih Empat Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
Pasalnya di tahun 2024 ini mendapatkan bantuan rehab Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.
Adapun DAK fisik yang didapat SMAN 1 Langkaplancar diantaranya rehab kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang TU, ruang perpustakaan dan ruang laboratorium komputer
Pihak SMAN 1 Langkaplancar melalui Kepala Sekolah Sulastri Herdiani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemendikbud RI, Disdik Provinsi Jabar, yang telah memberikan bantuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana, serta peningkatan pelayanan terhadap peserta didik.
“Saya selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Langkaplancar menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Disdik Provinsi Jabar, kemudian Pemprov Jabar, dan Kementrian Pendidikan Republik Indonesia atas bantuan DAK tahun 2024,”kata Sulastri kepada Obormerahnews.com di kantornya, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, bantuan DAK tahun 2024 ini dalam rangka meningkatkan fasilitas atau sarana dan prasarana yang ada di SMAN 1 Langkaplancar untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap peserta didik.
“Sekali lagi terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada SMAN 1 Langkaplancar,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penyerapan DAK Fisik di SMAN 1 Langkaplancar sesuai dengan amanah Perpres no 57 tahun 2024. Terbukti dengan kesesuaian data dapodik terhadap menu rehab, spesifikasi material, hingga alur pengerjaan dan pelaporan.
Pertama, Laporan Penyerapan DAK Fisik SMA 2024 telah dilakukan sebanyak 2 kali yang ditujukan langsung ke kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dengan hasil MEMUASKAN dan mendapat apresiasi dari pihak kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Kedua, Koordinasi pihak SMAN 1 Langkaplancar dengan komite sekolah dan tokoh masyarakat Langkaplancar, mulai dari pembentukan p2s, pemberdayaan tenaga kerja lokal, pemanfaatan limbah konstruksi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.