Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Berdasarkan Aturan, Bupati Sumbawa Barat Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Menjadi Wakil Gubernur
NASIONAL

Berdasarkan Aturan, Bupati Sumbawa Barat Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Menjadi Wakil Gubernur

Tim redaksiBy Tim redaksiAgustus 7, 2024Tidak ada komentar35 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Khairuddin ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan ini merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus mengundurkan diri, apabila mencalonkan diri di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.
Dalam wawancara melalui telepon, pada Rabu, (7/8/2024) Khairudin menyatakan, dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, Bupati Sumbawa Barat dianggap mencalonkan diri di daerah lain. Oleh karena itu, Bupati KSB harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai Wakil Gubernur NTB.

Baca juga: Dinggap Tidak Transfaran, Warga Desa Lengkongjaya Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan yang Dibelikan Sapi

Sementara itu, wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin yang mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat hanya perlu cuti selama masa kampanye, tanpa harus mundur dari jabatannya. “Apabila sudah selesai tahapan kampanye akan kembali ke jabatannya,” tutupnya singkat.

1 2
Berdasarkan Aturan Bupati Sumbawa Barat Mundur Wakil Gubernur
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePatroli Cooling System Polres Sumbawa Barat Pastikan Keamanan pada tiap Tahap Pilkada 2024
Next Article Polres Sumbawa Barat Lepas Keberangkatan Tim Karate INKANAS untuk Kejuaraan Asia di Wuhan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Jelang Pilkada 2024, Polres Sumbawa Barat Menggelar Simulasi Pengamanan Kota (Sispamkota)

Juli 24, 2024

Sinergitas TNI – Polri dan Pemerintah Desa Menjaga Kebersihan Lingkungan

Mei 15, 2024

Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Upacara Serah Terima Pataka Pejabat Kapolda NTB

Oktober 3, 2024

Siswa-Siswi SMKN 1 Brang Ene Kunjungan Wisata Edukasi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

September 25, 2023

Usut Pemotongan Dana Nasabah, LPM Menduga SOP Bjb Cabang Kab.Tasik langgar Undang-undang

Desember 17, 2025

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.