Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Berdasarkan Aturan, Bupati Sumbawa Barat Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Menjadi Wakil Gubernur
NASIONAL

Berdasarkan Aturan, Bupati Sumbawa Barat Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Menjadi Wakil Gubernur

Tim redaksiBy Tim redaksiAgustus 7, 2024Tidak ada komentar31 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Khairuddin ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan ini merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus mengundurkan diri, apabila mencalonkan diri di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.
Dalam wawancara melalui telepon, pada Rabu, (7/8/2024) Khairudin menyatakan, dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, Bupati Sumbawa Barat dianggap mencalonkan diri di daerah lain. Oleh karena itu, Bupati KSB harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai Wakil Gubernur NTB.

Baca juga: Dinggap Tidak Transfaran, Warga Desa Lengkongjaya Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan yang Dibelikan Sapi

Sementara itu, wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin yang mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat hanya perlu cuti selama masa kampanye, tanpa harus mundur dari jabatannya. “Apabila sudah selesai tahapan kampanye akan kembali ke jabatannya,” tutupnya singkat.

1 2
Berdasarkan Aturan Bupati Sumbawa Barat Mundur Wakil Gubernur
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePatroli Cooling System Polres Sumbawa Barat Pastikan Keamanan pada tiap Tahap Pilkada 2024
Next Article Polres Sumbawa Barat Lepas Keberangkatan Tim Karate INKANAS untuk Kejuaraan Asia di Wuhan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Wakapolres Sumbawa Barat Hadiri Penutupan Pekan Daerah KTNA dan Agro Expo Tingkat Provinsi NTB di KSB

September 30, 2025

Polsek Seteluk Laksanakan Patroli Dialogis, Ajak Warga Antisipasi TPPO dan Jaga Kamtibmas

Agustus 25, 2025

Dugaan Bayi Dibuang Hasil Hubungan Gelap Oknum Staf Desa, Bidan RN dan NN Beberkan Identitas Pelaku

November 11, 2023

Mengaku Punya Hubangan Emosional dengan Ino, Loyalis dan Simpatisan PAN Dukung Citra-Ino di Pilkada 2024

Agustus 21, 2024

Walau Dianggarkan Rp673 Juta, Pembangunan Ruang Kelas SMPN 1 Tanjungjaya Kab.Tasik Diduga Gunakan Material Barbek

Oktober 6, 2023

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.